Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 11.52 WIB

Kongkalikong Atur Pemondokan Haji, Para Politikus DPR Ini Kantongi Fee

Hasrul Azwar, anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. - Image

Hasrul Azwar, anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

JawaPos.Com - Surat dakwaan atas mantan Meneri Agama Suryadharma Ali tidak hanya mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pria berinisial SDA itu dalam penyelenggaraan haji. Sebab, dalam surat dakwaan atas SDA yang dibacakan Senin (31/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengungkap peran politikus di Komisi VIII DPR  dalam kongkalikong penyelenggaraan haji.





Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, SDA pada awal 2012 membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR yang membidangi haji. Kesepakatannya adalah memberi peluang bagi para anggota Komisi Keagamaan DPR itu untuk berpartisipasi dalam penyediaan pemondokan bagi 194.216 jemaah haji reguler.



Saat itu, SDA yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi kesempatan kepada anggota Komisi VIII DPR untuk mengajukan nama-nama penyedia pemondokkan di Jeddah dan Madinah. Nama-nama itu bisa disodorkan ke SDA maupun  tim penyewaan perumahan untu pemondokan haji bentukan Kemenag.



"Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, anggota kelompok fraksi (poksi) dalam Komisi VIII menunjuk Hasrul Azwar sebagai koordinator poksi. Kecuali poksi Partai Demokrat yang dikoordinir oleh Nurul Iman Mustofa," kata JPU Abdul Basir.



Namun, akhirnya Hasrul Azwar yang ditunjuk ditunjuk sebagai penghubung antara Komisi VIII DPR dengan SDA. Kala itu Hasrul menjadi wakil SDA di PPP.



Selanjutnya pada Maret dan April 2012, beberapa anggota Komisi VIII DPR antara lain Hasrul Azwar, Chaerun Nisa,  Jazuli Juwaini, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah menemui dua orang tim penyewaan pemondokkan jemaah haji yang bernama Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari. Dalam pertemuan dengan Dimyathi dan Jauhari, para wakil rakyat itu menyerahkan beberapa nama konsorsium.



Tak lama setelah itu, Hasrul Cs membahas fee untuk anggota poksi di Komisi VIII DPR. Total fee adalah Saudi Arabian Riyal (SAR) 50 per jemaah haji untuk pemondokan di Madinah dan Jeddah.  "Dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 riyal per jemaah dan di Jeddah sejumlah 20 riyal per jemaah," sebut JPU.



Ternyata, tim penyewaan perumahan tidak hanya menerima nama-nama penyedia pemondokan dari Hasrul. Sebab, Nurul Imam dari Partai Demokrat juga menyodorkan nama.



Selanjutnya nama-nama calon penyedia pemondokan dibahas bersama oleh Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis. Ternyata, nama-nama penyedia pemondokan haji yang diusulkan Hasrul maupun Nurul Iman langsung disetujui oleh Kemenag. Padahal, tim penyewaan perumahan belum selesai melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan.



Setelah menerima pembayaran hasil sewa pemondokkan, sebagian konsorsium pemondokkan itu memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi VIII. Uang itu merupakan realisasi fee yang sebelumnya telah disepakati dan disetujui SDA.



Hasrul Azwar menerima uang sebesar SAR 3,043 juta untuk fee pemondokkan di Madinah dan SAR 2,8 juta  untuk fee penyewaan Hotel Transito Jeddah. Uang juga mengalir ke Nurul Iman Mustofa sejumlah USD 100 ribu, dan Hasanudin Asmat sebesar SAR 554.550.



Selain penunjukkan penyedia pemondokkan haji, SDA juga disebut memanfaatkan sisa kuota haji nasional sejak 2010 hingga 2012. Dia memutuskan sisa kuota haji nasional tidak diutamakan bagi calon jemaah haji yang masih dalam antrean, melainkan  untuk calon jemaah yang diusulkan anggota DPR, khususnya anggota Komisi VIII.



Bukan hanya itu. Ternyata uang dari pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jemaah yang masih dalam antrean pun sudah digunakan. Pada 2012 misalnya, SDA menggunakan uang BPIH sebesar Rp 7,42 miliar dari calon jemaah haji yang masih mengantre untuk menutupi kekurangan biaya tidak langsung.(put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore