Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Januari 2019 | 03.35 WIB

Tersangka Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Adapun pelaku adalah Umar Kholid Harahap, 28, warga Bekasi Timur.


"Betul, tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diriksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).


Namun, kata dia, pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. 


"Ya ancamannya dua tahun jadi tidak ditahan itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ungkap Dedi.


Lebih lanjut dia menjelaskan, Umar menyebarkan hoax melalui akun Facebook miliknya untuk mengetahui ijazah asli Jokowi.


"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan gunakan akun FB-nya," sebut jenderal bintang satu itu.


Sementara itu, saat polisi menangkap Umar diamankan pula satu buah handphone beserta dua buah kartu simcard. Satu akun FaceBook dan satu akun e-mail turut disita.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore