JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM. Penahanan ini dilakukan karena SM diduga terlibat dalam korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Menurut data yang dihimpun JawaPos.com, SM alias Sugeng Mujiyanto ternyata baru dilantik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai Kepala Badan Geologi ESDM empat bulan lalu, yakni pada 2 Maret 2023. Sebelumnya, Sugeng menjabat sebagai Sekretaris Badan Geologi.
Pejabat ESDM yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Maret 1994 ini, memulai kariernya di bidang energi, tepatnya di Dewan Energi Nasional (DEN). Mulai dari menjabat sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Program Tata Ruang Bidang Pertambangan Umum pada tahun 1998-2001, kemudian menjabat Kepala Sub Bagian Evaluasi Geologi dan Sumber Daya Mineral-Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri hingga menjadi Kabid Pelayanan Data dan Informasi-Pusat Data dan Informasi ESDM hingga tahun 2009.
Pada tahun 2009 itulah kemudian, Sugeng tercatat resmi menjadi pegawai di Sekretariat Jenderal, Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM. Kariernya terlihat moncer dengan dipercaya memegang amanah mulai dari Direktur Konservasi Energi (2018), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral Batubara (2021), dan menjadi Kepala Badan Geologi sejak Maret 2023.
Dari sisi pendidikan, Sugeng yang besar di Boyolali, Jawa Tengah ini merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Usai meraih gelar sarjana di Bandung, kemudian dia melanjutkan pendidikan masternya di Queens University at Kingston, Canada, dengan mengambil Master of Science in Engineering.
Lalu, pada 1999, Sugeng melanjutkan pendidikan Master of Environmental Engineering Science di The University of New South Wales. Kemudian gelar S3-nya diperoleh di ITB dari jurusan Teknik Perminyakan pada 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka itu diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Kedua tersangka itu yakni, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Dua tersangka itu langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ketut, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa seluruhya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.