
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis profil 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
JawaPos.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung), diam-diam telah mengambil alih kasus dugaan korupsi IUP Tambang Nikel, yang sebelumnya diusut namun belakangan dihentikan perkaranya (SP3) KPK.
Saat ini, penanganan perkara tersebut ternyata sudah memasuki tahap penyidikan. Para penyidik gedung bundar-sebutan untuk gedung JAMPidsus- pun telah melakukan serangkaian tindakan upaya hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kawasan tambang nikel yang menjadi sengkarut rasuah di Konawe Utara itu, berada di kawasan hutan lindung. Untuk menelisik dugaan adanya pelanggaran perizinan kawasan hutan lindung menjadi kawasan pertambangan, para penyidik korps adhyaksa, Rabu ( 7/1) kemarin menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penggeledahan yang dilakukan di Lantai 6 itu, dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan, guna melengkapi berkas penyidikan.
Menanggapi adanya penggeledahan pihak Kejagung di gedung Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pihak Kemenhut mengklaim bahwa agenda tersebut merupakan proses koordinasi terkait data kawasan hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengaku, kehadiran penyidik Kejagung bukan untuk melakukan penggeledahan paksa, melainkan pencocokan data.
Adapun fokus utamanya adalah meneliti kembali perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi di masa lampau.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Terkait Kasus Lama, Bukan Kabinet Merah Putih
Ristianto juga menggarisbawahi bahwa data yang diperiksa berkaitan dengan kebijakan masa lalu, bukan pada periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan (forest governance).
Pihak Kemenhut menyatakan dukungannya terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa tersebut.
"Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance)," tambahnya.
Kejagung Bawa Bukti Satu Kontainer Box
Diketahui, sejumlah penyidik Kejagung terpantau keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB dengan pengawalan ketat prajurit TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022