Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Maret 2017 | 04.05 WIB

KPK: Suap Bupati Klaten Tak Hanya untuk Jual-Beli Jabatan 

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Suap yang diterima Bupati Klaten Sri Hartini diduga tidak hanya untuk keperluan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya uang suap lain yang juga ditujukan untuk keperluan lainnya mengalir ke kantong Sri Hartini.


"Penyidik menemukan petunjuk penting soal asal-usul dana yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan dan geledah tidak hanya terkait pengisian jabatan, tapi ada indikasi dana berasal untuk keperluan yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (3/3).


Meski demikian, Febri enggan memerinci motif kepentingan lain dalam pemberian suap kepada Sri Hartini. Menurut Febri, hingga kini penyidik telah memeriksa 400 saksi untuk mendalami informasi-informasi tersebut.


Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi. "Kasus Klaten hari ini dijadwalkan sepuluh saksi untuk SHT. Unsur-unsur saksi berasal dari Pegawai Negeri Sipil, kepala dinas, dan swasta," papar Febri.


KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri Hartini, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).


Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.


Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.


Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.


Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore