Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2017 | 16.04 WIB

Jika Terima Uang Korupsi e-KTP, Menkum HAM Wajib Kembalikan ke Negara

Menkum HAM Yasona Laoly mendatangi kantor KPK - Image

Menkum HAM Yasona Laoly mendatangi kantor KPK

JawaPos.com - Dalam kasus pengadaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly disebut-sebut ikut kecipratan duit haram tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menegaskan, apabila Yasonna terbukti menerima uang itu maka harus mengembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau Yasonna terima ya harus kembalikan," ujar Donal kepada JawaPos.com, Selasa (4/7).

Nantinya, jika memang Yasonna  terbukti menerima dan mengembalikan uang dari korupsi e-KTP itu ke KPK, maka tidak serta-merta menghapus pelanggaran pidananya. Sebab hal itu sudah tertuang di Pasal 4 Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi‎.

"Namun menjadi faktor yang meringankan dalam proses pengadilan nantinya. Hakuim menilai akan meringankan," katanya.

Saat disinggung apakah KPK berani unt‎uk menetapkan tersangka kepada Yasonna mengingat dia adalah menteri dari partai yang berkuasa saat ini, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Donal menegaskan, apabila Yasona bersalah, tidak ada alasan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pasalnya dalam penegakan hukum bukan dilihat berani atau tidak. Melainkan ada atau tidaknya alat bukti.

"Penegakan hukum ini bukan soal berani atau tidak berani. Tapi soal sejauh mana KPK memiliki bukti hukum di e-KTP," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya kinni tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut nama Yasonna. Yasonna disebut uang 84.000 dollar Amerika dari total proyek Rp 6 triliun itu. Terkait adanya tudingan itu Yasonna telah membantahnya, jika dirinya tidak pernah menerima uang e-KTP(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore