
Menkum HAM Yasona Laoly mendatangi kantor KPK
JawaPos.com - Dalam kasus pengadaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly disebut-sebut ikut kecipratan duit haram tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menegaskan, apabila Yasonna terbukti menerima uang itu maka harus mengembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau Yasonna terima ya harus kembalikan," ujar Donal kepada JawaPos.com, Selasa (4/7).
Nantinya, jika memang Yasonna terbukti menerima dan mengembalikan uang dari korupsi e-KTP itu ke KPK, maka tidak serta-merta menghapus pelanggaran pidananya. Sebab hal itu sudah tertuang di Pasal 4 Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi.
"Namun menjadi faktor yang meringankan dalam proses pengadilan nantinya. Hakuim menilai akan meringankan," katanya.
Saat disinggung apakah KPK berani untuk menetapkan tersangka kepada Yasonna mengingat dia adalah menteri dari partai yang berkuasa saat ini, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Donal menegaskan, apabila Yasona bersalah, tidak ada alasan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pasalnya dalam penegakan hukum bukan dilihat berani atau tidak. Melainkan ada atau tidaknya alat bukti.
"Penegakan hukum ini bukan soal berani atau tidak berani. Tapi soal sejauh mana KPK memiliki bukti hukum di e-KTP," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya kinni tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut nama Yasonna. Yasonna disebut uang 84.000 dollar Amerika dari total proyek Rp 6 triliun itu. Terkait adanya tudingan itu Yasonna telah membantahnya, jika dirinya tidak pernah menerima uang e-KTP(cr2/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
