Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 20.43 WIB

Bupati Pamekasan Tersangka Suap, Ini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo

JawaPos.com - ‎Bupati Pamekasan, Achmad Syafii diduga melakukan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, dalam kasus dana desa. Atas perbuatannya, Achmad pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.


Menanggapi adanya penetapan tersangka tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak tahu harus berbuat apa lagi terhadap kepala daerah yang nakal.


Pasalnya sudah berulang kali dirinya mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan korupsi dan suap. Apabalagi yang berkaitan dengan anggaran.


"Mengenai OTT ya sudah bagaimana lagi, sudah saya ingatkan sejak awal area rawan korupsi untuk hati-hati. Karena KPK sudah masuk di seluruh lini," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (3/8).


Saat ini ungkap Tjahjo, dirinya juga masih menunggu keputusan KPK apakah akan dilakukan penahanan terhadap Bupati Pamekasan Rudi Indra Prasetya atau tidak. Apabila dilakukan penahanan maka Tjahjo akan langsung memberhentikannya.


‎"Jadi masih menunggu pernyataan resmi dari KPK," katanya.


‎Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarif mengaku pihaknya telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.


Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore