Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 01.04 WIB

Ternyata Ini Alasan Polri Hentikan Penyelidikan Ahok Soal Almaidah

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kembali mengucapkan kalimat yang menyinggung umat Islam saat persidangan kasus penistaan agama pada 13 Desember 2016 lalu.


"Iya benar, kami hentikan penyelidikan laporan itu," kata Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/1).


Dia mengatakan, alasan penghentian kasus tersebut karena tidak mengandung unsur pidana. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Sekjen DPP FPI Novel Bamukin pada 14 Desember 2016 lalu.


"Pernyataan di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP, sepanjang di persidangan tidak ada teguran hakim maka tidak dapat disebut tindak pidana," ungkap Daddy.


Menurut Dady, penghentian kasus oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai tahap penyidikan. "Itu bukan penyidikan, tahapnya masih penyelidikan," pungkas Daddy.


Sebelumnya, Sekjen DPP FPI Novel Bamukmin menyesal atas tindakan Polri yang mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke tempat tinggalnya, Rabu (24/1).


"Satu lagi keputusan Polri berpihak kepada penista agama dengan memberikan SP3 kepada penista agama (Ahok)," kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (28/1).


Saat persidangan penodaan agama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, kata Novel, Ahok kembali menghina Almaidah. Saat itu Ahok jelas mengatakan bahwa Al Maidah adalah pemecah belah bangsa.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore