Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Januari 2018 | 16.21 WIB

Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Ahok Soal Almaidah, Novel Kecewa

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Polri akhirnya menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok. Kasus yang dihentikan adalah dugaan Ahok menghina Surat Al Maidah saat persidangan kasus penodaan agama.


Penghentian kasus tersebut ditandai oleh keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirim Polri ke Sekretaris Jenderal DPP FPI Novel Bamukmin.


"Satu lagi keputusan Polri berpihak kepada penista agama dengan memberikan SP3 kepada penista agama (ahok)," kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (28/1).


Saat persidangan penodaan agama yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, kata Novel, Ahok kembali diduga menghina Al Maidah. Penghinaan tersebut jelas dikatakan Ahok. "Almaidah adalah pemecah belah bangsa," kata Novel menyebut apa yang dikatakan Ahok.


Pria yang dikenal dengan panggilan Habib Novel ini melaporkan Ahok pada 14 Desemver 2016 lalu. Laporan itu didasari pernyataan Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama.


Berdasarkan salinan SP2HP yang didapat JawaPos.com, penghentuan penyelidikan karena ucapan Ahok bukan masuk kedalam kategori tindak pidana, melainkan itu pembelaan di persidangan.


"Pernyataan merupakan eksepsi di persidangan, hak terdakwa dijamin KUHAP," jelas penyidik didalam SP2HP yang dikirim ke Novel.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore