Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Agustus 2021 | 01.40 WIB

Polisi Kediri Tangani Kecelakaan Kereta-Mobil dengan Korban Meninggal

Ilustrasi kota surabaya. rafika/JawaPos.com - Image

Ilustrasi kota surabaya. rafika/JawaPos.com

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) 72B (Gajayana) relasi Gambir–Malang dengan mobil di km 176+1 petak jalan Ngadiluwih–Kras, Kabupaten Kediri. Akibat kecelakaan tersebut satu korban meninggal dunia.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, korban yang meninggal dunia tersebut adalah pengemudi mobil bernama Bibit Almuji, 59, warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. ”Satu korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil tersebut. Korban dibawa ke rumah sakit,” kata Setyo Budi seperti dilansir dari Antara di Kediri, Minggu (29/8).

Dia menjelaskan, kecelakaan berawal dari mobil dengan nomor polisi AG 7007 T yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke barat. Saat di lokasi kejadian yang merupakan jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut langsung tertabrak kereta api.

”Setelah kejadian itu, mobil terguling hingga ke tepi dekat areal sawah. Kondisi mobil juga penyok bagian depan dan samping,” terang Setyo Budi.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api sebidang.

”Itu juga telah diatur dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” kata Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menambahkan, selain pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas di jalan perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan di Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

”Pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujar Ixfan Hendriwintoko.

Sebelum kecelakaan itu terjadi, lanjut dia, masinis membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif telah dibunyikan) sebelum melewati perlintasan. Mobil dari arah timur menuju arah barat sebelum melewati perlintasan sempat berhenti, kemudian bergerak maju berusaha melewati perlintasan tersebut sehingga mobil menempel Plb 72B (KA Gajayana).

Dia menjelaskan, setelah kejadian itu, masinis sempat memberhentikan kereta api di km 174+8 petak jalan Ngadiluwih–Kras guna pemeriksaan rangkaian. ”Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pipa tangki penyama pecah. Ada juga andil kelambatan 140 menit,” kata dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore