Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 September 2018 | 01.44 WIB

Akhirnya, Anies Resmi Hentikan Pengerjaan Reklamasi 13 Pulau

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi 13 pulau di Jakarta - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi 13 pulau di Jakarta


JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Selain mencabut izin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memastikan reklamasi dihentikan pengerjaannya pada 13 pulau itu.


Sedangkan Anies menyatakan, tiga pulau lainnya yang telah selesai dikerjakan dipastikan akan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Hal pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).


“Jadi dari hasil rekomendasi (BKP-Pantura), kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).


Adapun 13 pulau yang masih belum dibangun adalah Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).


Dalam penghentian reklamasi, Anies pun akan memulainya dengan pengiriman surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.


Lalu adapula perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.


“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” terang Anies.


Para pemegang izin prinsip dinilai Anies tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain sebagainya. Sampai proses verifikasi dilakukan, izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memulihkan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningkatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah serta sungai yang masih jadi masalah di Teluk Jakarta saat ini. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore