Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 20.26 WIB

Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum Sebagai Parpol, Bagaimana Posisi Anies Baswedan?

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid usai melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Partai Gerakan Rakyat resmi melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). Langkah ini diambil setelah melengkapi verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menuturkan, pencapaian ini merupakan buah dari proses panjang yang tidak instan.

"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar-masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Alhamdulillah, tanggal 22 Juli 2026 kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin Hamid di Kemenkum, Kamis (23/7).

Tahapan Setelah Pendaftaran Resmi

Usai proses penyerahan pendaftaran, kementerian akan memproses berkas yang diajukan. Jika tahap ini berjalan lancar, Partai Gerakan Rakyat akan menerima account dan password resmi untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital.

"Bila nantinya insyaallah telah lengkap, maka akan diberikan yang disebut dengan badan hukum partai politik. Badan hukum inilah yang nantinya diterbitkan kementerian bila Partai Gerakan Rakyat dianggap telah memiliki seluruh kelengkapan dokumen," jelas Sahrin.

Dua Senjata Utama Menghadapi Pemilu

Menjawab tantangan sebagai partai baru, Sahrin optimistis dengan dua keunggulan utama yang dimiliki Partai Gerakan Rakyat, yakni kekuatan gerakan organik di media sosial dan soliditas struktur organisasi.

Isu dan percakapan publik di ruang digital dinilai menjadi modal besar karena tingginya partisipasi aktif para relawan. Di sisi lain, verifikasi faktual yang berjalan berjenjang akan memperkuat legitimasi struktur partai di lapangan.

Bagaimana Status Anies Baswedan?

Terkait posisi Anies Baswedan di internal partai, Sahrin menegaskan bahwa hingga saat ini struktur resmi belum membahas posisi spesifik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun, ia tidak menampik adanya dorongan kuat dari akar rumput.

"Mengenai posisi memang belum kita bahas, tapi bahwa Pak Anies sebagai calon presiden nampaknya tinggal membutuhkan forum untuk membuat ketetapan tentang itu," ungkap Sahrin.

Sahrin menambahkan, penetapan resmi mengenai pencalonan presiden akan dilakukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah status badan hukum partai terbit. Dalam forum tersebut, seluruh Ketua DPW dari 38 provinsi akan menyampaikan pandangan resminya untuk penetapan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore