Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid usai melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Partai Gerakan Rakyat resmi melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). Langkah ini diambil setelah melengkapi verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menuturkan, pencapaian ini merupakan buah dari proses panjang yang tidak instan.
"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar-masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Alhamdulillah, tanggal 22 Juli 2026 kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin Hamid di Kemenkum, Kamis (23/7).
Usai proses penyerahan pendaftaran, kementerian akan memproses berkas yang diajukan. Jika tahap ini berjalan lancar, Partai Gerakan Rakyat akan menerima account dan password resmi untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital.
"Bila nantinya insyaallah telah lengkap, maka akan diberikan yang disebut dengan badan hukum partai politik. Badan hukum inilah yang nantinya diterbitkan kementerian bila Partai Gerakan Rakyat dianggap telah memiliki seluruh kelengkapan dokumen," jelas Sahrin.
Menjawab tantangan sebagai partai baru, Sahrin optimistis dengan dua keunggulan utama yang dimiliki Partai Gerakan Rakyat, yakni kekuatan gerakan organik di media sosial dan soliditas struktur organisasi.
Isu dan percakapan publik di ruang digital dinilai menjadi modal besar karena tingginya partisipasi aktif para relawan. Di sisi lain, verifikasi faktual yang berjalan berjenjang akan memperkuat legitimasi struktur partai di lapangan.
Terkait posisi Anies Baswedan di internal partai, Sahrin menegaskan bahwa hingga saat ini struktur resmi belum membahas posisi spesifik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun, ia tidak menampik adanya dorongan kuat dari akar rumput.
"Mengenai posisi memang belum kita bahas, tapi bahwa Pak Anies sebagai calon presiden nampaknya tinggal membutuhkan forum untuk membuat ketetapan tentang itu," ungkap Sahrin.
Sahrin menambahkan, penetapan resmi mengenai pencalonan presiden akan dilakukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah status badan hukum partai terbit. Dalam forum tersebut, seluruh Ketua DPW dari 38 provinsi akan menyampaikan pandangan resminya untuk penetapan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022