
Ilustrasi
JawaPos.com MATARAM-Penemuan ratusan ribu obat tanpa izin edar di salah satu apotek di Bima, mendapat atensi Dinas Kesehatan (Dikes) NTB. Kepala Dikes NTB Nurhandini Eka Dewi menegaskan, akan menutup setiap apotek yang berani menjual obat illegal.
”Kalau tidak bisa dibina, ya kita binasakan,” tegas dia seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jum'at (25/11)
Menurut Nurhandini, penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Apalagi dilakukan melalui apotek yang pengelolaannya dilakukan secara professional.
”Ada unsur kesengajaan di dalamnya, karena dikelola professional, tentu dia tahu aturan,” katanya.
Terkait kesengajaan pelanggaran aturan tersebut, diduga dilakukan DS (inisial) pemilik apotek SF di Bima. Nurhandini mengatakan, pihaknya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, tetap melakukan pengecekan terhadap seluruh apotek di NTB.
Tidak terdeteksinya penjualan obat tanpa izin edar yang dilakukan DS, diduga karena ia pintar membaca pola waktu pengecekan. Karena itu, ketika apoteknya dicek petugas, dia menyembunyikan obat tanpa izin edar di rumahnya.
”Pintar dia ini, meski pengecekan berkala tetap kita lakukan tanpa sepengetahuan pemilik apotek, tapi dia tahu kapan apoteknya akan diperiksa,” kata Nurhandini.
Menurut mantan Kadikes Lombok Tengah ini, pihaknya hanya berwenang memeriksa obat-obatan yang berada di apotek dan gudangnya. Jika obat disimpan di rumah, maka pemeriksaan menjadi kewenangan kepolisian.
Terlepas dari itu, Nurhandini menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap apotek milik DS. Selain itu, Dikes NTB akan berkoordinasi dengan Dikes Kabupaten untuk mengecek, apakah sebelumnya apotek tersebut telah mendapat teguran.
” Tapi bisa dipastikan dengan kasus yang terakhir, apoteknya bisa kita tutup,” tegas dia.
Sebelumnya, polisi berhasi mengungkap penjualan ratusan ribu obat tanpa izin edar, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan polisi, obat-obatan tersebut terdiri dari 16 item berjumlah 36.523 pieces sediaan farmasi tanpa izin edar, 1880 tablet psikotropika, 125.775 tablet obat keras, dan 951 obat tradisional tanpa izin edar. Seluruh obat tersebut, diamankan dari tangan DS (inisial) di Bima.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di BPPOM, obat tradisional yang diamankan polisi ternyata mengandung bahan kimia. Seharusnya, obat tersebut berasal dari bahan tumbuhan herbal. Namun, produsen malah mencampurnya dengan bahan kimia berbahaya. (dit/r2/nas/JPG)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
