
Ilustrasi galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA). (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam aturannya melarang pelaku usaha untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC).
Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengutip aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa masalah BPA ini sudah selesai. Karenanya, menurut dia, BPOM tidak ada komentar lagi terkait isu BPA ini. “Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.
Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai para produsen yang mengklaim BPA Free pada label kemasan produknya yang memang sama sekali tidak mengandung BPA itu merupakan bagian dari memanipulasi atau menyampaikan berita bohong. “Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.
Menurutnya, perbuatan para produsen itu jelas sudah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, mengenai penyampaian berita bohong atau berita menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen. terhadap konsumen. “Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
