Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 15.37 WIB

BPOM Tegaskan Larangan Klaim BPA Free pada Kemasan yang Memang Tak Mengandung BPA

Ilustrasi galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA). (Istimewa) - Image

Ilustrasi galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA). (Istimewa)

JawaPos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam aturannya melarang pelaku usaha untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC).

Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya. 

Hal itu disampaikan Direktur  Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengutip aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa masalah BPA ini sudah selesai. Karenanya, menurut dia, BPOM tidak ada komentar lagi terkait isu BPA ini. “Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya. 

Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.

Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan. 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai para produsen yang mengklaim BPA Free pada label kemasan produknya yang memang sama sekali tidak mengandung BPA itu merupakan bagian dari memanipulasi atau menyampaikan berita bohong. “Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.

Menurutnya, perbuatan para produsen itu jelas sudah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, mengenai penyampaian berita bohong atau berita menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen. terhadap konsumen.  “Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore