
Ilustrasi galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA). (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam aturannya melarang pelaku usaha untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC).
Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengutip aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa masalah BPA ini sudah selesai. Karenanya, menurut dia, BPOM tidak ada komentar lagi terkait isu BPA ini. “Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.
Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai para produsen yang mengklaim BPA Free pada label kemasan produknya yang memang sama sekali tidak mengandung BPA itu merupakan bagian dari memanipulasi atau menyampaikan berita bohong. “Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.
Menurutnya, perbuatan para produsen itu jelas sudah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, mengenai penyampaian berita bohong atau berita menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen. terhadap konsumen. “Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
