Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Maret 2021 | 04.28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta

Buron kasus korupsi proyek Pasar Manggisan AS tiba di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3) malam. Kejari Jember/Antara - Image

Buron kasus korupsi proyek Pasar Manggisan AS tiba di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3) malam. Kejari Jember/Antara

JawaPos.com–Buronan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Jember senilai Rp 7 miliar berinisial AS, 56, ditangkap di Jakarta. AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto seperti dilansir dari Antara di Jember mengatakan, tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3) malam. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

”AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember,” ungkap Agus.

Menurut Agus, AS tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik. Kejari Jember telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.

Tersangka AS adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021. AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Tersangka AS kemudian ditetapkan berstatus DPO dan buron sejak 6 Januari 2021, sehingga Kejari Jember berkoordinasi dengan kejaksaan di Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.

”Setelah penangkapan itu akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya. AS ditahan di Lapas Jember,” ujar Agus.

Terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan itu setelah ditangkapnya AS, Agus mengatakan, prosesnya terus berlanjut.

Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo, dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun. Tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp 90 juta atau penjara satu tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YY_Y0k9jyx4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore