Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 September 2018 | 05.05 WIB

Penahanan 15 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Diperpanjang

DITAHAN: Mantan anggota DPRD Kota Malang, Syamsul Fajrih masih bisa tersenyum saat akan dibawa ke Rutan, Jakarta belum lama ini. - Image

DITAHAN: Mantan anggota DPRD Kota Malang, Syamsul Fajrih masih bisa tersenyum saat akan dibawa ke Rutan, Jakarta belum lama ini.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang 15 dari 22 mantan Anggota DPRD Kota Malang yang menjadi pesakitan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan selama 40 hari, mulai 23 September sampai 1 November mendatang.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan guna kebutuhan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. "Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 September sampai 1 november 2018," ujarnya, Jumat (21/9). 


15 tersangka yang mendapatkan perpanjangan penahanan tersebut, imbuhnya terbagi dalam dua kloter. Sebelumnya, KPK telah memperpanjang 10 orang tersangka pada Kamis (20/9). Dimana 10 tersangka tersebut merupakan bagian dari 22 tersangka baru yang ditetapkan KPK pada Senin (3/9). 


10 nama tersebut yakni Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, dan Hadi Susanto. 


Selanjutnya, pada Jumat (21/9), KPK kembali memperanjang masa tahanan terhadap 5 tersangka lainnya. Yakni Teguh Mulyono, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto. 


"Sampai saat ini, total 15 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang yang telah dilakukan perpanjangan penahanan," terangnya.


Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton saat pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Total ada 41 anggota dewan yang tersangkut dalam kasus tersebut. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore