
Musisi Ahmad Dhani akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur
JawaPos.com - Lama tak terdengar kabarnya, kini artis Ahmad Dhani bakal kembali berurusan dengan hukum. Bukan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di cuitan Twitter-nya, namun kali ini perkara utang piutang.
Suami dari Mulan Jameela itu akan dilaporkan ke Polda Jatim. Pasalnya, dia terjerat dengan urusan utang piutang sebesar Rp 200 juta. Utang tersebut dia dapatkan dari Jaeni Ilyas.
Pengacara Jaeni, Arif Fathoni, menjelaskan, urusan utang piutang terjadi pada Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.
Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp 400 juta.
"Itu pertemuan pertama kali antara klien saya dengan Dhani. Karena Pak Edi yang bilang, akhirnya klien saya mau pinjamkan uang," kata Toni kepada JawaPos.com, Selasa (18/9).
Lantas Jaeni meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp 200 juta.
Kepada Jaeni, lanjut Toni, Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016.
"Klien saya terus menagih mulai September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari," kata laki-laki yang berkantor di Surabaya itu.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada klien Toni.
Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani. Akhirnya, seolah kehilangan kesabaran, Jaeni melalui kuasa hukumnya, Toni, melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu.
Belum selesai urusan utang piutang sebesar Rp 200 juta, Jaeni melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan somasi kedua. Somasi kedua dikirimkan 3 November 2017.
Toni menjelaskan, somasi kedua ini dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ahmad Dhani juga berjanji akan mengembalikan dengan cara dicicil sesuai dengan kemampuannya. Alasannya, bisnis hiburan sedang mengalami penurunan karena dampak ekonomi negara," papar Toni.
Kesanggupan Dhani mencicil, mendapatkan izin dan persetujuan dari Jaeni. Namun, hingga kini, cicilan Rp 10 juta per bulan tak kunjung dibayarkan.
"Akan kami laporkan ke Polda Jatim, dengan dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Toni.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, JawaPos.com belum mendapatkan konfirmasi lengkap dari pihak Ahmad Dhani. Pesan WhatsApp dari Ahmad Dhani hanya disuruh untuk menghubungi pengacaranya. "Telepon ke pengacara ku yah. Karena sudah ada somasi," singkat Dhani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
