
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Berkas kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Selanjutnya, pihak Polres Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka bersama barang bukti ke Kejari. Dengan begitu, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto memastikan, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh pihak Kejari. Mulai dari kelengkapan barang bukti, saksi dan petunjuk yang lainnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," terang Teguh saat ditemui JawaPos.com di kantornya, Selasa (16/10).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, pelimpahan tahap pertama dari Polres ke Kejari maksimal dilakukan Kamis (18/10) mendatang. Mengingat, untuk masa penahanan tersangka oleh Polres Solo akan habis Minggu (20/10) mendatang. Sehingga, secepatnya Kejari akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk segera disidangkan.
"Maksimal Kamis sudah dilimpahkan ke Kejari, karena masa penahanan tersangka dari Polresta hanya sampai Minggu. Setelah dilimpahkan dari Polres selanjutnya dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," katanya.
Kejari juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyusunan rencana dakwaan (Rendak). Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia mengatakan, untuk penelitian berkas kasus dengan tersangka Iwan memakan waktu lebih kurang 20 hari.
Untuk dakwaan yang dijeratkan pada tersangka masih sama yang didakwakan oleh Penyidik Polresta Solo yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Kalau nanti sudah tidak ada lagi perubahan dari Penyidik, Kamis sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua," pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
