
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Berkas kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Selanjutnya, pihak Polres Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka bersama barang bukti ke Kejari. Dengan begitu, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto memastikan, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh pihak Kejari. Mulai dari kelengkapan barang bukti, saksi dan petunjuk yang lainnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," terang Teguh saat ditemui JawaPos.com di kantornya, Selasa (16/10).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, pelimpahan tahap pertama dari Polres ke Kejari maksimal dilakukan Kamis (18/10) mendatang. Mengingat, untuk masa penahanan tersangka oleh Polres Solo akan habis Minggu (20/10) mendatang. Sehingga, secepatnya Kejari akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk segera disidangkan.
"Maksimal Kamis sudah dilimpahkan ke Kejari, karena masa penahanan tersangka dari Polresta hanya sampai Minggu. Setelah dilimpahkan dari Polres selanjutnya dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," katanya.
Kejari juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyusunan rencana dakwaan (Rendak). Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia mengatakan, untuk penelitian berkas kasus dengan tersangka Iwan memakan waktu lebih kurang 20 hari.
Untuk dakwaan yang dijeratkan pada tersangka masih sama yang didakwakan oleh Penyidik Polresta Solo yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Kalau nanti sudah tidak ada lagi perubahan dari Penyidik, Kamis sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
