
BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Berkas kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Selanjutnya, pihak Polres Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka bersama barang bukti ke Kejari. Dengan begitu, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto memastikan, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh pihak Kejari. Mulai dari kelengkapan barang bukti, saksi dan petunjuk yang lainnya.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas Iwan Adranacus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," terang Teguh saat ditemui JawaPos.com di kantornya, Selasa (16/10).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, pelimpahan tahap pertama dari Polres ke Kejari maksimal dilakukan Kamis (18/10) mendatang. Mengingat, untuk masa penahanan tersangka oleh Polres Solo akan habis Minggu (20/10) mendatang. Sehingga, secepatnya Kejari akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk segera disidangkan.
"Maksimal Kamis sudah dilimpahkan ke Kejari, karena masa penahanan tersangka dari Polresta hanya sampai Minggu. Setelah dilimpahkan dari Polres selanjutnya dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," katanya.
Kejari juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyusunan rencana dakwaan (Rendak). Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia mengatakan, untuk penelitian berkas kasus dengan tersangka Iwan memakan waktu lebih kurang 20 hari.
Untuk dakwaan yang dijeratkan pada tersangka masih sama yang didakwakan oleh Penyidik Polresta Solo yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Kalau nanti sudah tidak ada lagi perubahan dari Penyidik, Kamis sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
