Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Desember 2022 | 22.55 WIB

Hakim Putuskan Doni Salmanan Tidak Harus Bayar Kerugian Korban

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12).

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah, dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

”Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” ujar Mumuh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore