
Oknum Anggota DPRD Kota Palembang MSZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8). M. Riezko Bima Elko/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Palembang masih mempelajari berkas perkara dugaan penganiayaan tersangka seorang oknum anggota DPRD yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandy Hasibuan mengatakan, berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka MSZ, 55, anggota DPRD Kota Palembang itu, diterima dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pada 7 September. Berkas tersebut dipelajari Jaksa Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang hingga selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, sebagaimana ketentuan KUHP.
”Untuk tersangka MSZ masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Perkembangan selanjutnya akan segera kami disampaikan,” kata Fandy Hasibuan seperti dilansir dari Antara
Dia menyebutkan, dalam prosesnya, jaksa sudah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk dimintai keterangan yang dapat menguatkan perkara dugaan penganiayaan tersangka MSZ.
Penyidik kepolisian menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/8), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi, termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombespol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada 5 Agustus.
Tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka. Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut, hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022