Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 13.31 WIB

Kejari Pelajari Berkas Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Palembang

Oknum Anggota DPRD Kota Palembang MSZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8). M. Riezko Bima Elko/Antara - Image

Oknum Anggota DPRD Kota Palembang MSZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/8). M. Riezko Bima Elko/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Palembang masih mempelajari berkas perkara dugaan penganiayaan tersangka seorang oknum anggota DPRD yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandy Hasibuan mengatakan, berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka MSZ, 55, anggota DPRD Kota Palembang itu, diterima dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pada 7 September. Berkas tersebut dipelajari Jaksa Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang hingga selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, sebagaimana ketentuan KUHP.

”Untuk tersangka MSZ masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Perkembangan selanjutnya akan segera kami disampaikan,” kata Fandy Hasibuan seperti dilansir dari Antara

Dia menyebutkan, dalam prosesnya, jaksa sudah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk dimintai keterangan yang dapat menguatkan perkara dugaan penganiayaan tersangka MSZ.

Penyidik kepolisian menetapkan MSZ sebagai tersangka pada Kamis (25/8), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi, termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombespol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada 5 Agustus.

Tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka. Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MSZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut, hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore