Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Agustus 2018 | 04.39 WIB

Disorot, Kekerasan Terhadap Narapidana di Indonesia Masih Terjadi

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Lilik Sujandi, Wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna Wisnu, dan Kasubag Operasi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP, Muslimin Ahmad saat konferensi pers. - Image

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Lilik Sujandi, Wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna Wisnu, dan Kasubag Operasi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP, Muslimin Ahmad saat konferensi pers.

JawaPos.com - Tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa kekerasan terhadap narapidana di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia disorot. Kekerasan berupa penyiksaan atau perlakuan tak layak lainnya dinilai masih rentan terjadi di wilayah penegak hukum seperti Kepolisian dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). 


Perwakilan Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Manusia (AICHR) untuk Indonesia, Dinna Wisnu mengungkap, kekerasan terhadap pelaku pidana dapat terjadi dalam beberapa momentum. “Dalam investigasi, memaksa orang untuk mengaku, kemudian penghilangan paksa. Lalu dipenjara tanpa proses hukum. Sama kondisi lapas yang sangat kurang memadai, bahkan cenderung terjadi kekerasan,” ujarnya dalam AICHR Capacity Building Workshop di Aston Hotel, Semarang, Rabu (15/8).


Pada acara yang juga dihadiri perwakilan dari sejumlah negara tetangga tersebut, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja, Dina memastikan bahwa khusus di Indonesia, kasus lebih ditekankan akan masih terjadinya kekerasan pada saat proses penggalian informasi.


Akan tetapi, saat bicara soal keseluruhan, Indonesia, menurutnya masih jauh lebih baik. “Jadi bukan di dalam negeri aja yang kita lihat, kalau di dalam negeri itu kita harus meminimalisir kemungkinan orang dipaksa mengaku. Walaupun dia belum tentu pelaku,” sambungnya.


Meski menolak menyebut secara rinci, Dina berujar proses penanganan seseorang saat masih belum ditetapkan menjadi tersangka hingga pelayanan dalam lapas di negara tetangga terhitung miris. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM itu sejalan dengan perkembangan proses politik di negara tersebut.


“Bahkan terjadi penganiayaan di dalam (lapas). Menarik setelah dilakukan observasi oleh mereka, mulai membandingkan dengan kondisi kita di Indonesia. Mereka bilang lho kok masih dikasih makan tiga kali sehari, masih dikasih kasur, ada fasilitas telepon semacam wartel. Masih ada tempat untuk komunikasi, kalau mereka isolasi penuh,” terangnya lagi.


Ditambahkannya, bahkan rata-rata negara tetangga yang ia maksud tadi, lapasnya mengalami kelebihan penghuni atau over capacity. Belum lagi masalah diskriminasi terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang tak memiliki identitas.


Dari observasi tersebut, Dina menambahkan bahwa banyak negara tetangga yang belajar tentang penangangan narapidana di Indonesia. Oleh karenanya, melalui prosesi sharing ini semua negara yang hadir berkomitmen untuk meminimalisir pelanggaran HAM terhadap siapapun, termasuk narapidana. Tak hanya pada proses hukum saja, melainkan keseluruhan.


Sebanyak enam dari total keseluruhan negara di Asia Tenggara, lanjutnya, juga sudah meratifikasi pelanggaran HAM kategori penyiksaan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Beberapa yang belum, macam Malaysia, Singapura, dan Myanmar, katanya untuk saat ini tengah dalam penyepakatan definisi mengenai penyiksaan itu sendiri.


Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sujandi malah mengakui adanya pengaduan dari masyarakat terkait kondisi lapas di dalam negeri. Aduan, paling banyak katanya terkait perlakuan petugas pada narapidana.


“Mereka sudah diproses, yakni oknum yang melakukan pelanggaran HAM dan sudah jadi napi juga. Yang kami tekankan sekarang adalah agar petugas tidak merendahkan martabat manusia,” katanya.


Ia juga mengatakan bahwa sudah ada pemasangan CCTV di area-area tertentu untuk mengawasi. Selain itu ada pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online. Yang saat diakeses, bisa mengungkap sejauh mana sebuah kasus sudah ditangani.


Narasumber yang turut dihadirkan pada acara itu adalah dari pihak kepolisian, diwakili Kasubag Operasi Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Muslimin Ahmad. Dimana ia menegaskan bahwa sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009 mengenai Implementasi dan Perinsip Pelaksanaan Standar HAM dalam Kepolisian.


“Ditambah lagi Perkap Kapolri tentang manajemen penyidikan. Pada intinya, pada proses penyidikan, apa yang menjadi tujuan HAM itu tadi bisa tercapai. Di satu sisi penyidikan bisa tercapai, HAM kita hormati,” imbuhnya.


Ia pun tak menampik bahwa proses pencarian informasi yang disertai kekerasan masih terjadi, walaupun frekuensinya ia yakini sangat tidak banyak. Mengingat banyaknya kepolisian sektoral di seluruh wilayah negara Indonesia. Untuk itulah Ahmad turut menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui tingkatan daerah atau resort. “Harapan kita terkait manajemen penyidikan ini dimengerti bersama,” sambungnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore