Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Agustus 2018 | 20.23 WIB

Mengaku Anggota KPK, Risdiyanto Ditahan Polisi

GADUNGAN: Polres Bantul mengamankan seorang anggota KPK gadungan yang melakukan penipuan terhadap kelompok ternak di Bantul, Jogja, Rabu (15/8). - Image

GADUNGAN: Polres Bantul mengamankan seorang anggota KPK gadungan yang melakukan penipuan terhadap kelompok ternak di Bantul, Jogja, Rabu (15/8).

JawaPos.com - Mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang pria bernama Risdiyanto ditahan oleh Polres Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Tersangka yang berasal dari Kabupaten Kulon Progo tersebut melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen yang korbannya merupakan kelompok ternak sapi di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.


Kapolres Bantul, AKBP Sahat M. Hasibuan mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (13/8) lalu di daerah Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. "Warga di Bambanglipuro mengaku resah. Tersangka ini sedang mencari korban," katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di kantornya, Rabu (15/8).


Di Bambanglipuro, tersangka hendak melakukan penipuan senilai Rp 30 juta. Terhadap kelompok masyarakat di sana yang memperoleh dana hibah dari pusat.


Setelah diamankan, ternyata ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian. Mereka dari kelompok ternak di Dusun Selogedong, Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu.


Laporan dari kelompok ternak itu dilakukan oleh ketuanya, atas nama Kadri. Dalam keterangannya menyebut, mereka merasa ditipu pada 2011 silam. "Modusnya ini hampir sama dengan yang Bambanglipuro. Di Sedayu juga meminta uang," jelasnya.


Di Sedayu, kelompok ternak tersebut mendapatkan dana hibah dari pusat sebesar Rp 500 juta. Setelah dibelikan sapi mendapatkan 69 ekor.


Namun seiring waktu, sapi-sapi itu ada yang mati dan dijual. Kemudian hanya tinggal 40 ekor saja. "Tersangka ini kemudian mendatanginya. Menawarkan. Kalau tidak mau ditindaklanjuti karena sapinya berkurang, maka diajak untuk negosiasi," ucapnya.


Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada kelompok ternak itu. Namun hanya disetujui senilai Rp 1,5 juta. "Setelah dibayarkan, tersangka ini membuat kuitansi," katanya.


Kuitansi palsu itu tertera sebesar Rp 36 juta. Digunakan dengan alasan sebagai pengembalian uang negara karena jumlah sapi berkurang.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore