
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan.
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah merampungkan berkas perkara Jony Boyok, tersangka penghina Ustad Abdul Somad (UAS). Meski tak ditahan, namun perkaranya akan tetap jalan dan akan segera dilimpahkan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelimpahan berkas perkara Jony Boyok ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditargetkan paling lambat dalam bulan ini. "Target kita bulan ini dilimpahkan," ungkapnya, Minggu (14/10).
Sementara itu, Jony Boyok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Senin (8/10) lalu. Ditingkatkannya status Jony ini setelah penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.
Polisi mengakui bahwa pihaknya tidak menahan pria berusia 47 tahun tersebut. Sebab Polda beralasan karena ancaman yang menjerat Jony di bahwa lima tahun.
Jony dikenakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Walaupun tak ditahan, Jony dinilai penyidik kooperatif dalam setiap pemanggilan.
Untuk diketahui, Jony Boyok dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9).
JB panggilan akrab pria ini, diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
