Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 September 2018 | 21.01 WIB

Gelar Aksi Kampanye, PROFAUNA Tolak Revisi Permen LHK 20/2018

KAMPANYE: Organisasi PROFAUNA saat menggelar aksi kampanye untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia (HKI) di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9). - Image

KAMPANYE: Organisasi PROFAUNA saat menggelar aksi kampanye untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia (HKI) di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9).

JawaPos.com - Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA dibuat geram dengan adanya wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, di dalam revisi tersebut akan ada tiga spesies burung yang akan dikeluarkan dari daftar. 


Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Di dalam peraturan tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar. Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung Nuri dan Kakatua.


Namun, belum lama setelah peraturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mewacanakan bakal merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Permen LHK No. 20 tersebut. "Ironisnya, dua bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan mengeluarkan tiga spesies burung dalam daftar dilindungi," ujar Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, Jumat (14/9).


Ketiga satwa tersebut yakni Jalak Suren (Gracupica jalla), Kucica Hutan (Copsychus malabaricus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus). 


Hal itu pun membuat organisasi perlindungan hutan dan satwa tersebut geram. Menurutnya, wacana pengeluaran 3 satwa tersebut merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa. "Bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk Kakatua dan Nuri yang banyak diminati pehobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi," paparnya.


Dia mengatakan, alasan dari ketiga satwa tersebut dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung. 


Menurutnya, revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar karena tekanan dari masyarakat. Pihaknya juga menilai jika adanya kekhawatiran pehobi burung terhadap peraturan menteri tersebut juga berlebihan. Pasalnya, yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam. 


Ya, sebelumnya beberapa kelompok pecinta burung memang menolak adanya Permen tersebut. Pasalnya, mereka terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi dalam Permen tersebut. Seperti murai, cucak hijau, dan sebagainya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore