
KAMPANYE: Organisasi PROFAUNA saat menggelar aksi kampanye untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia (HKI) di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9).
JawaPos.com - Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA dibuat geram dengan adanya wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, di dalam revisi tersebut akan ada tiga spesies burung yang akan dikeluarkan dari daftar.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Di dalam peraturan tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar. Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung Nuri dan Kakatua.
Namun, belum lama setelah peraturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mewacanakan bakal merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Permen LHK No. 20 tersebut. "Ironisnya, dua bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan mengeluarkan tiga spesies burung dalam daftar dilindungi," ujar Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, Jumat (14/9).
Ketiga satwa tersebut yakni Jalak Suren (Gracupica jalla), Kucica Hutan (Copsychus malabaricus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Hal itu pun membuat organisasi perlindungan hutan dan satwa tersebut geram. Menurutnya, wacana pengeluaran 3 satwa tersebut merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa. "Bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk Kakatua dan Nuri yang banyak diminati pehobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi," paparnya.
Dia mengatakan, alasan dari ketiga satwa tersebut dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung.
Menurutnya, revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar karena tekanan dari masyarakat. Pihaknya juga menilai jika adanya kekhawatiran pehobi burung terhadap peraturan menteri tersebut juga berlebihan. Pasalnya, yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam.
Ya, sebelumnya beberapa kelompok pecinta burung memang menolak adanya Permen tersebut. Pasalnya, mereka terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi dalam Permen tersebut. Seperti murai, cucak hijau, dan sebagainya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022