
KAMPANYE: Organisasi PROFAUNA saat menggelar aksi kampanye untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia (HKI) di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9).
JawaPos.com - Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA dibuat geram dengan adanya wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, di dalam revisi tersebut akan ada tiga spesies burung yang akan dikeluarkan dari daftar.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Di dalam peraturan tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar. Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung Nuri dan Kakatua.
Namun, belum lama setelah peraturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mewacanakan bakal merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Permen LHK No. 20 tersebut. "Ironisnya, dua bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan mengeluarkan tiga spesies burung dalam daftar dilindungi," ujar Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, Jumat (14/9).
Ketiga satwa tersebut yakni Jalak Suren (Gracupica jalla), Kucica Hutan (Copsychus malabaricus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Hal itu pun membuat organisasi perlindungan hutan dan satwa tersebut geram. Menurutnya, wacana pengeluaran 3 satwa tersebut merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa. "Bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk Kakatua dan Nuri yang banyak diminati pehobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi," paparnya.
Dia mengatakan, alasan dari ketiga satwa tersebut dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung.
Menurutnya, revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar karena tekanan dari masyarakat. Pihaknya juga menilai jika adanya kekhawatiran pehobi burung terhadap peraturan menteri tersebut juga berlebihan. Pasalnya, yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam.
Ya, sebelumnya beberapa kelompok pecinta burung memang menolak adanya Permen tersebut. Pasalnya, mereka terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi dalam Permen tersebut. Seperti murai, cucak hijau, dan sebagainya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
