
KAMPANYE: Organisasi PROFAUNA saat menggelar aksi kampanye untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia (HKI) di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9).
JawaPos.com - Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA dibuat geram dengan adanya wacana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya, di dalam revisi tersebut akan ada tiga spesies burung yang akan dikeluarkan dari daftar.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018. Peraturan tersebut menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Di dalam peraturan tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar. Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung Nuri dan Kakatua.
Namun, belum lama setelah peraturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mewacanakan bakal merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Permen LHK No. 20 tersebut. "Ironisnya, dua bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan mengeluarkan tiga spesies burung dalam daftar dilindungi," ujar Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, Jumat (14/9).
Ketiga satwa tersebut yakni Jalak Suren (Gracupica jalla), Kucica Hutan (Copsychus malabaricus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Hal itu pun membuat organisasi perlindungan hutan dan satwa tersebut geram. Menurutnya, wacana pengeluaran 3 satwa tersebut merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa. "Bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk Kakatua dan Nuri yang banyak diminati pehobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi," paparnya.
Dia mengatakan, alasan dari ketiga satwa tersebut dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung.
Menurutnya, revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar karena tekanan dari masyarakat. Pihaknya juga menilai jika adanya kekhawatiran pehobi burung terhadap peraturan menteri tersebut juga berlebihan. Pasalnya, yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam.
Ya, sebelumnya beberapa kelompok pecinta burung memang menolak adanya Permen tersebut. Pasalnya, mereka terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi dalam Permen tersebut. Seperti murai, cucak hijau, dan sebagainya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022