Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juni 2019 | 19.52 WIB

Anies Blak-Blakan soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta - Image

Reklamasi Teluk Jakarta

JawaPos.com - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai perdebatan. Penerbitan IMB itu bahkan dianggap dilakukan diam-diam karena sudah dikeluarkan sejak November 2018. Namun, publik baru mengetahuinya belakangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan telah mengambil keputusan sesuai dengan janji kampanyenya dulu. Dia berdalih, ada perbedaan kegiatan reklamasi dengan penerbitan IMB.

Anies mengatakan, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Yakni pembuatan lahan baru, yang rencananya ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta.

Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu.

Oleh karena itu, keempat kawasan pantai yang sudah jadi tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk dan kepentingan publik. Maka dari itu, IMB bukan soal kelanjutan reklamasi, melainkan izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang sudah jadi.

"Itulah janji kami sejak masa kampanye. Satu, menghentikan reklamasi. Dan, dua memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan, kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/5).

Anies menuturkan, reklamasi merupakan program pemerintah yang dituangkan dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan itu pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

Isinya mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen. "Nah, areal sebesar 35 persen itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206
Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut," imbuh Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, masalah muncul pada rentang waktu 2015-2017. Pihak swasta membangun tanpa IMB. Mereka pun sempat mendapat tindakan dri Pemprov DKI berupa surat peringatan, hingga penyegelan.

Namun, kata Anies, mereka tak menggubris peringatan dari Pemprov DKI. Pembangunan terus berlanjut walaupun tanpa izin. Hingga pada 2018 Pemprov DKI mengambil langkah tegas berupa penyegelan bangunan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum lalu dibawa ke pengadilan. Setelah melalui persidangan, hakim menjatuhi denda sesuai perda yang berlaku kepada seluruh pelanggar IMB di kawasan reklamasi.

"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," tambah Anies.

Di sisi lain, Anies membantah bahwa penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, semuanya dilakukan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

Setiap proses pengajuan IMB memang tidak diumumkan kepada publik. Sedangkan apabila pengajuan sesuai dengan ketentuan maka IMB akan diterbitkan.

"Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi, ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore