
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae.
JawaPos.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi serius persoalan tatanan struktural yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel). Baru-baru, ini sang Bupati Nicodemus Biringkanae mengangkat diri sendiri sebagai Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi. Nurdin diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Tana Toraja yang telah mengangkat dirinya sebagai PLT Kadis Kesehatan.
"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-undang ASN," kata Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Rabu (13/3).
Menurut Bahtiar, jabatan Kadis Kesehatan atau jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II B, adalah jabatan ASN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau Pelaksana Harian (PLH), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seyogyanya Bupati Tator (Tana Toraja, Red) hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal administrasi.Tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus PLT Kadis Kesehatan," jelas Bahtiar.
Bahtiar menilai, masih tersedia cukup banyak pejabat Pemkab Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH. Bahtiar menegaskan, KDH adalah jabatan politik. Bupati, tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN atau jabatan pimpin tinggi madya. Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang biasa dikenal pejabat eselon I, II, III hingga IV.
Kemendagri merujuk Pasal 234 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya, termaktub penjelasan bahwa kepala atau perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari PNS yang memenuhi persyatatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas diwilayah daerah provinsi.
Rujukan lain juga tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan PLH dan PLT dalam aspek kepegawaian. Di dalamnya dijelaskan bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai PLH dan PLT dalam jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya.
"Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai PLT atau sebagai PLH," pungkas Bahtiar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
