Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 November 2018 | 21.39 WIB

Sebelum Ditabrak, Korban Sempat Acungkan Jari Tengah ke Arah Pelaku

SIDANG: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11). - Image

SIDANG: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11).

JawaPos.com - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya Ririt Chakri Munindar, Maria Sari, Yohanes Septianto, dan Sunarjanto. 


Saksi pertama yang dihadirkan adalah Ririt Chakri Munindar. Dalam kesaksiannya, Ririt mengetahui mengenai awal mulai terjadinya cekcok antara terdakwa Iwan Adranacus dengan korban Eko Prasetio. Kejadian itu terjadi di simpang empat depan Pemuda Theater, Banjarsari. 


"Awalnya yang di perempatan, teman terdakwa sempat memukul helm korban. Kemudian korban melaju, tetapi sempat berhenti dan mengacungkan jari tengah ke arah pelaku," ungkapnya.


Dan secara tidak sengaja, Ririt juga mengetahui terjadinya kecelakaan di Jalan KS Tubun atau sisi timur Mapolresta Solo yang menewaskan Eko. "Saat kejadian itu saya tengah makan siang di selter yang ada di dekat lokasi kejadian, jaraknya kurang lebih lima meter dari tempat saya," terang Ririt kepada Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul.


Dalam persidangan, Ririt juga menerangkan bahwa dirinya sempat melihat terdakwa dan korban sempat cekcok sebelum terjadinya tabrakan. Selain itu, Ririt juga mengatakan bahwa saat terdakwa menabrak korban mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang dikendarai terdakwa dalam kecepatan tinggi.


"Saat kejadian itu pas posisi saya menghadap ke jalan, jadi saya mengetahui tabrakan itu. Kecepatan tinggi dan korban terpental," urainya.


Mengetahui kejadian tersebut, masih kata Ririt, dirinya pun spontan meminta warga yang ada di lokasi untuk melakukan pengejaran. Mengingat, usai menabrak korban terdakwa langsung melarikan diri tanpa turun atau memberikan pertolongan kepada korban.


Setelah mendengarkan keterangan Ririt, sidang dilanjutkan dengan tiga saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan, Senin (13/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya saksi yang akan dihadirkan sebanyak lima orang.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore