Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 November 2018 | 03.20 WIB

Kasus Tabrak Lari, Bos Cat Solo Diadili Selasa Depan

PELIMPAHAN TAHAP KEDUA: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo bersama tersangka Iwan Andranacus (mengenakan topi) saat akan dilimpahkan ke Kejari Solo, Kamis (18/10). - Image

PELIMPAHAN TAHAP KEDUA: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo bersama tersangka Iwan Andranacus (mengenakan topi) saat akan dilimpahkan ke Kejari Solo, Kamis (18/10).

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11) depan. Jadwal sidang perdana ini sudah disampaikan oleh PN Solo kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah Kejari melakukan pelimpahan tersangka awal pekan ini.


Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Iwan, Satriawan S mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang perdana. "Sesuai jadwal sidang perdana akan dilaksanakan Selasa (6/11) pekan depan," urainya, Kamis (1/11).


Selain itu, lanjut Satriawan, pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan terkait majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Berlaku sebagai Ketua Majelis Hamim, Krosbin Lumban Gaol. Kemudian dua anggota majelis yakni Sri Widyastuti dan Endang Makmun.


Sedangkan JPU yang akan menangani kasus ini selain Satriawan ada, Titiek Maryani dan Rahayu. Untuk dakwaan yang akan diajukan sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik Polresta Solo yakni pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair pasar 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Selain itu, juga pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Seperti diketahui, Iwan Adranacus ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghilangkan nyawa Eko Prasetio.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore