Proses pemakaman massal 24 jenazah korban bencana di Sumbar yang belum teridentifikasi. Polda Sumbar sudah mengambil DNA puluhan jenazah itu untuk dicocokan dengan masyarakat yang merasa kehilangan.
JawaPos.com - Di tengah penanggulangan bencana alam di Sumatera, Warga dari beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan notifikasi gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis sebagai kuasa hukum masyarakat korban bencana di Padang, Agam, Tanah Datar, dan Solok.
Menurut para penggugat, ada dugaan kelalaian negara dalam mencegah dan menangani bencana ekologis yang terjadi sejak akhir November lalu.
Mereka menilai, bencana alam yang sudah merenggut 990 nyawa di Sumatera, termasuk 241 korban meninggal dunia di Sumbar, bukan bencana yang terjadi akibat faktor cuaca atau alam semata.
”Bencana yang menimpa 3 provinsi di Sumatera termasuk di Sumatera Barat tidak bisa kita anggap sebagai bencana tahunan karena faktor alam semata Melainkan sebuah bencana yang terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang secara brutal dan tanpa adanya sebuah evaluasi dan pengawasan,” ungkap Adrizal selaku perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis.
Dia menyampaikan bahwa laporan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar setiap tahun menunjukkan lonjakan angka deforestasi di Sumbar.
Dia menegaskan bahwa kondisi itu tidak bisa dibiarkan secara terus-menerus tanpa evaluasi secara menyeluruh. Sebab, bila terus dibiarkan, maka akan lebih banyak lagi rakyat yang akan menjadi korban.
”Kejahatan yang tersistematis dalam bencana ekologis ini juga bisa kita lihat di saat pemerintah memberikan izin-izin kepada pemilik modal secara ugal-ugalan, tidak ada konsekuensi yang dihadirkan jika ditemukan pelanggaran,” lanjut Adrizal.
”Sehingga akibat adanya pengabaian itu ratusan jiwa meninggal dunia, ratusan fasilitas umum terdampak, ribuan masyarakat luka-luka dan ratusan rumah hancur,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa berbagai peristiwa menggambarkan bagaimana lemahnya penegakan hukum terhadap penjahat lingkungan.
Dia pun menyebut beberapa kasus seperti penembakan antar anggota kepolisian yang berkaitan dengan beking tambang ilegal di Solok Selatan, kasus tambang ilegal di Lubuak Matuang, serta aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Abu Solok.
”Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat tidak hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga. Keselamatan publik tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, gugatan yang diajukan oleh warga Sumbar dilakukan setelah pengabaian 10 hari seruan publik melalui YLBHI-LBH di Sumatera.
Seruan itu meminta agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, namun tidak direspons. Padahal, data BPBD di Sumbar menunjukkan dampak bencana alam yang sangat dahsyat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022