Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Januari 2019 | 12.10 WIB

Akui Beri Uang ke Tasdi, Ganjar: Salah Saya di Mana?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo - Image

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

JawaPos.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menunjukkan sikap santai pascanamanya disebut kembali pada sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga Nonaktif, Tasdi. Ganjar justru berterima kasih kepada terdakwa yang sudah mau mengaku di persidangan, Senin (7/1) siang tadi.


Ganjar sedianya tak menampik pernyataan eks Ketua DPC PDIP Purbalingga itu saat disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Memang benar dia memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Tasdi, namun diserahkan secara sukarela. Bentuknya sumbangan melalui konsep gotong royong antar internal partai PDIP. 


Karena, sebagaimana diketahui, pada pernyataan Tasdi beberapa waktu lalu, uang yang diterimanya dari sejumlah pihak, termasuk Ganjar, adalah duit yang digunakannya untuk memenangkan Ganjar-Yasin pada Pilgub Jateng 2018 silam. Bahkan, ada nama Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto pula sebagai salah satu penyumbang. Grand Master Catur itu sendiri merupakan kader PDIP.


"Saya kan calon (gubernur). Seingat saya waktu itu mau ada acara deklarasi atau apa. Saya kemudian gotong royong. Sebagai calon ya gotong royong, salah saya di mana?" kata Ganjar santai saat dijumpai di Wisma Puri Gedeh, Kota Semarang, Senin (7/1) malam.


Deklarasi yang dimaksud adalah, deklarasi Pemenangan Ganjar-Yasin untuk Pilgub Jateng 2018 di GOR Mahesa Jenar, Purbalingga, Selasa (27/3) silam. Acara ini dihadiri lebih dari empat ribu kader, termasuk perwakilan partai koalisi pendukung petahana.


Selepas persidangan, Tasdi pun mengaku bahwa uang pemberian sejumlah pihak, termasuk dari Ganjar serta Utut belum sempat terpakai. Lantaran ia keburu keciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018. Padahal, duit itu rencananya ia gunakan untuk acara buka bersama antar kader PDIP 10 Juni 2018.


"Saya terima kasih Tasdi mengaku. Harapan saya dana yang saya berikan segera dipakai pada saat deklarasi. Ini dia mengaku harusnya dipakai pada saat itu (acara buka bersama). Jadi saya tahu, oh bantuan saya belum dipakai berarti," katanya lagi.


Terakhir, ia pun menegaskan bahwa penyerahan sumbangan itu tak terlepas dari posisinya sebagai kader partai. Ia turut memastikan, uang itu diberikan kepada Tasdi kala dirinya memasuki masa cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.


"Saya hanya bicara dana itu untuk operasional (partai) saja. Masak mah ada deklarasi di situ saya nggak bantu. Saya kasih lewat ajudan, karena kan saya sedang cuti itu," tutupnya.


Sebagaimana diketahui, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak saat menjabat sebagai Bupati Purbalingga. Dalam kasus suap, ia disebut menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 senilai Rp 22 miliar. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu. 


Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore