
Pekerja membuat kue keranjang di UKM Kue Keranjang Hoki, Sawangan, Depok, Jumat (5/2/2020). Menurut pelaku usaha, permintaan kue keranjang jelang Perayaan Tahun Baru Imlek turun hingga 50 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu, hal tersebut disebabkan
JawaPos.com–PWNU Jatim mendesak pemerintah mengambil langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021. Dari riset yang dilakukan, terdapat kerugian ekonomi yang cukup besar akibat aturan tersebut.
Ketua Lakpedam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan, makin lama para pelaku UMKM dan IKM makanan minuman (Mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, makin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur. Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk Dampak Permenperin No 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur menunjukkan, pemberlakuan aturan tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu penutupan UMKM dan IKM.
Akibat aturan tersebut, lebih dari 40 persen atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasi dan gulung tikar. Penyebabnya, UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha. Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp 2,73 miliar per tahun dipicu disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp 27,57 miliar karena kenaikan biaya transpor dan harga gula rafinasi di pasar.
”Dampak lanjut dari kondisi tersebut adalah terjadi penurunan nilai produksi Rp 1,19 triliun per tahun. Pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan PHK kurang lebih 387 ribu orang atau 13 persen dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur,” ujar Listiyono dalam konferensi pers pada Rabu (7/7).
Dengan adanya PHK masal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60 persen dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.
”Pasokan gula rafinasi kalau pun ada, mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal atau tinggi dari harga yang diperoleh dari produsen Jawa Timur,” kata Listiyono.
Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut, pelaku UKM dan IKM terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp 12.000–Rp 13.000 per kilogram. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp 8.000–Rp 9.000 per kilogram. Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat.
Mengatasi biaya yang tinggi tersebut, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jawa Timur, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50 persen, mengurangi ukuran produk makanan minuman dari ukuran normal, dan akhirnya melakukan PHK karyawan.
”Kami menyadari pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah Covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 03/2021 ini perlu disikapi juga dengan upaya serius dari berbagai pihak, baik Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat agar kondisi yang ditimbulkan karena Covid-19 dan beleid (aturan) ini tidak makin buruk dirasakan masyarakat,” ucap Listiyono.
Sementara itu, Tim Riset Lakpedam NU PW Jawa Timur Miftahus Surur mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. Demi menjaga produksi UMKM dan IKM Mamin secara efisien dan kompetifif, sebaiknya diberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan memperbolehkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi.
”Jawa Timur sebagai provinsi yang berkontribusi besar terhadap industri mamin sudah seharusnya memiliki pabrik gula yang dapat memproduksi dan memasok gula rafinasi dengan harga kompetitif kepada pelaku UMKM dan IKM di Jawa Timur. Kami juga menghimbau agar dilakukan penyusunan kembali regulasi bahan baku gula rafinasi yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder,” tutur Miftahus Surur.
Dia menegaskan, seharusnya Permenperin 03/2021 dicabut karena memberikan dampak kerugian yang signifikan kepada masyarakat, terutama di Jawa Timur.
Sekretaris Lakpesdam PW NU Jatim Khoirul Rosyadi menambahkan, ketidakberdayaan para pelaku UMKM dan IKM tersebut menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo menjadikan UMKM dan IKM sebagai tuan rumah di pasar nasional dan kompetitif di pasar global. Sehingga, UMKM dan IKM naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional pada masa depan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
