Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Februari 2019 | 19.43 WIB

Sidang Ahmad Dhani, Hakim: Anda Tidak Ditahan Ya

Ahmad Dhani saat di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. - Image

Ahmad Dhani saat di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara pencemaran nama baik.


Sidang Ahmad Dhani dijadwalkan sebanyak dua kali. Yakni, Selasa dan Kamis. Tujuannya memudahkan pelaksanaan sidang terhadap Ahmad Dhani.


Hakim juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan telah divonis 1,5 tahun.


"Dalam kasus ini, Anda tidak ditahan ya. Anda ditahan dalam kasus lain. Untuk putusan di PT DKI Jakarta, penahanan Anda dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng," kata Hakim Ketua Anton di PN Surabaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengaku tidak setuju dengan putusan hakim. Pasalnya, peradilan perkara Ahmad Dhani di Jakarta masuk tahap banding.


Menurutnya, jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan. Sebab PT DKI Jakarta yang saat ini memiliki legal standing untuk menahan kliennya.


"Itu yang kami keberatan. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menahan klien kami. Karena PT (PT DKI Jakarta) yang punya legal standing untuk menahan," terang Indra.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore