Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 20.03 WIB

Kasus Mesum Bupati Katingan Berlanjut ke Polda Metro Jaya, Massa Ancam Gelar Demo

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. - Image

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

JawaPos.com - Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan Achmad Yantenglie dengan Farida Yeni bakal berlanjut. Meski belum lama ini perkara tersebut dihentikan (SP3) di Polda Kalteng, namun rupanya muncul aduan baru di Polda Metro Jaya Jakarta. Kedua orang ini diadukan Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB).


“Kita melaporkan Yantenglie dan Farida Yeni dengan Pasal 279 KUHP tentang perkawinan dan pasal pemalsuan,” kata Ketua AMKB Menteng Aswin pada sejumlah wartawan usai audensi dengan DPRD Katingan, Senin (6/2).


Dia menerangkan, laporan yang disampaikan telah mendapat respon baik Polda Metro Jaya. Dia berharap pengaduan itu bisa segera diproses dan ditindaklanjuti Kepolisian setempat.


“Kita akan kawal terus Polda Metro Jaya. Jika seandainya tidak becus juga, maka kita akan demo di sana (Jakarta). Kita tidak akan berhenti begitu saja,” tegas Menteng.


Sebab, kata dia, mereka tidak ingin seorang pemimpin di Kabupaten Katingan berbuat zina. Leader harus menjadi contoh dan teladan baik bagi masyarakatnya. Jika dibiarkan, yang lain bisa mengikuti tindakan Bupati Yantenglie.


“Saya pun bisa berbuat begitu, jangan sampai dituntut secara hukum. Untuk itu sudah jelas perbuatan tercela. Seperti kasus Bupati Ogan Kemiring Ilir (OKI) yang tersangkut kasus narkoba. Itu langsung diberhentikan Kemendagri tanpa Pansus-pansus. Maunya kita itu seperti Mendagri. (Segera) berhentikan,” ucapnya dengan nada meninggi.


Bahkan Menteng mengungkapkan, ketika unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu mereka sudah ditemui ahli hukum Kemendagri, Candra, bahwa untuk kasus seperti ini sebetulnya bisa mengabaikan undang-undang maupun hukum. Artinya bisa langsung pada kebijakan Mendagri untuk diberhentikan. Maka dari itu, jika Pansus tidak mampu memakzulkan Yantenglie, mereka akan melakukan upaya itu ke Kemendagri.


“Sebab pernyataan itu sudah disampaikan ahli hukum Kemendagri Pak Candra. Inilah yang akan kami kejar. Sebab sekali lagi kami tidak akan berhenti menuntut Bupati Yantenglie untuk diberhentikan, apabila DPRD Katingan juga mandul untuk melakukan pemakzulan,” terangnya.


Kemudian terkait pertemuan dengan dewan, mereka intinya hanya ingin memberi apresiasi dan dukungan pada Pansus DPRD yang telah melaksanakan tugas dengan baik.


“Kita akan terus menggiring biar Pansus bisa terus bekerja sampai akhir. Tak hanya itu, kita juga berharap, apa yang sudah dikerjakan mendapat dukungan anggota DPRD Katingan lainnya, terutama saat penyampaian pendapat lima Fraksi. Kita ingin mereka bisa menyampaikan sikap bulat, artinya mendukung langkah yang dibuat Pansus,” pintanya.


Selanjutnya, Menteng Asmin mengungkapkan, pada tanggal 10 dan 13 Februari ini, mereka juga akan menggelar aksi unjukrasa kembali ke DPRD Katingan. Dimana saat tanggal 10 nanti merupakan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap hasil kerja pansus. Sedang pada tanggal 13, merupakan penetapan DPRD dan selanjutnya dibuat rekomendasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) guna mengambil keputusan terhadap nasib Bupati Yantenglie. (ami/top/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore