
Suryana, pelaku penebar ancaman teror bom (pojok kanan) hanya bisa meringkuk saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/9).
JawaPos.com - Jajaran Polrestabes Semarang meringkus pelaku penyebar teror ancaman bom kepada pihak Rumah Sakit Sultan Agung Semarang, Rabu (6/9) malam. Adalah Suryana, 32, warga Utama Raya, RT 01 RW 21 Adiarsa Barat, Karawang, Jawa Barat yang nekad melakukan hal tersebut karena alasan kesal tak kunjung dilayani.
Kapolretabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menerangkan kronologi kejadian yang menurutnya terjadi di saat pelaku hendak menuju ke Klaten dari Tangerang dengan menumpang kendaraan umum, Selasa (4/9). "Sampai di Semarang siang, perut pelaku sakit lalu mampir ke RS Sultan Agung," ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (6/9).
Sesampainya di bagian pelayanan, pelaku tak segera mendaftar karena masih jam istirahat. Namun, Abi berujar ada petugas yang tetap menganjurkan tersangka untuk mendaftar. Merasa dibuat menunggu terlalu lama, Suryana langsung meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Klaten.
"Di perjalanan itulah, pelaku yang sempat mencatat nomor hotline rumah sakit ini mengirimkan pesan sms ancaman. Diantaranya tulisannya awas hati-hati ada bom di dalam masjid Sultan Agung. Pak, Suruh semua orang yang ada di dalam masjid Sultan Agung keluar semuanya sebelum terlambat dan menyesal," sambung Abi.
Adapun pesan lain yang berbunyi 'Waktu tinggal satu jam lagi', 'Jangan coba-coba telpon saya' dan 'Lain kali bapak harus sopan dan baik melayani pasien yang berobat'. Aparat yang mengetahui hal tersebut, langsung melakukan penyisiran bersama tim penjinak bom, regu K9, Sabhara, dan lain sebagainya.
"Dan setelah dilakukan penyisiran, tak ditemukan bom yang dimaksud. Saat itulah kita langsung melakukan penyelidikan. Dan Alhamdulillah, besoknya (Rabu, 6 September), pelaku langsung diamankan di wilayah Klaten oleh Tim Resmob," terang Abi.
Sementara Suryana sendiri ketika dimintai keterangannya oleh wartawan, mengaku saat diminta mendaftar ia sudah melakukannya. Namun, karena masih jam istirahat, tidak ada petugas di lokasi pendaftaran. "(Petugasnya) sopan sih, cuma saya nggak enaknya nunggu terlalu lama, gimana kalau ada korban," akunya.
Suryana yang mengatakan mempunyai riwayat penyakit lambung ini bahkan mengaku sudah mengetahui risiko dari perbuatan yang dilakukannya. "Saya bukan teroris ya pak, saya iseng-iseng. Tahu risikonya, paling dipenjara. Kalau saya teroris, saya bawa bom, mati semua, saya ditembak mati," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini. Diantaranya satu unit handphone dan kartu identitas milik pelaku. Suryana sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana setelah ini ia akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 45 B Undang-undang No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022