Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 23.35 WIB

Dukung Jokowi, Ini Kesalahan 11 Kepala Daerah di Riau Menurut Bawaslu

PLENO: Rapat pleno Bawaslu Riau bersama Sentra Gakkum digelar Jumat (2/11). Hasilnya 11 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. - Image

PLENO: Rapat pleno Bawaslu Riau bersama Sentra Gakkum digelar Jumat (2/11). Hasilnya 11 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

JawaPos.com - Dukungan sejumlah kepada daerah di Riau kepada Jokowi di Pilpres 2019 belum lama ini berbuntut panjang. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan kepada Mendagri agar memberikan sanksi kepada 11 kepala daerah di Riau (sebelumnya 9) yang mendeklarasikan diri mendukung calon presiden Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.


Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan, 11 kepala daerah itu melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Di mana, saat deklarasi Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Riau, pada 10 Oktober 2018 lalu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.


"11 bukan 9. Itu sudah saya ralat dan semuanya 11 kepala daerah. Harris dan Sukiman juga termasuk karena mereka juga tanda tangan. Kesalahan mereka tanda tangan menyertakan jabatan. Harusnya itu milik publik tapi dibawa ke ranah privat. Dukung mendukung, kegiatan politik itu kan privat," ujar Gema saat dikonfirmasi, Sabtu (3/11).


Adapun 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut ialah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.


Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Rohil Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rohul Sukiman.


Dijelaskan Gema, awalnya pihaknya menduga bahwa ada pelanggaran pidana dalam deklarasi yang acaranya digagas oleh Projo Riau. "Dugaan awal kita kan pidana pada Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.


Dalam Pasal 547 disebutkan bahwa, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


"Untuk menentukan adanya pidana atau tidak itu harus menjalankan pemeriksaan. Ini yang sudah kita lakukan. Kalau kita tidak melakukan pemeriksaan justru kita salah. Ada dugaan, ada potensi tapi tidak kita periksa," bebernya.


Selain itu, Bawaslu Riau juga memeriksa penyertaan nama jabatan ketika acara deklarasi dukungan itu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 521 dalam undang-undang tersebut, terkait penggunaan fasilitas negara.


"Sementara dalam aturan yang sama juga, pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu ditentukan secara limitatif apa yang menjadi fasilitas negara, ada empat yang disebut kan di situ, sarana mobilitas, rumah tempat tinggal termasuk pengamanan dan lain-lain, tapi tidak menyebutkan nama jabatan sebagai fasilitas negara," kata dia.


Maka dari itu, pelanggaran pidana dalam deklarasi itu pun tidak terpenuhi. Meski begitu, 11 kepala daerah ini tetap melanggar aturan lainnya. Yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Dari hasil pemeriksaan kami, yang mereka langgar adalah kewajiban mereka dan saat pelantikan mereka bersumpah untuk menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam berdemokrasi," sebutnya.


Karena bukan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Riau memutuskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan sanksi atas perbuatan ke 11 kepala daerah tersebut. "Surat pemberitahuannya belum disampaikannya. Mungkin Senin atau Selasa pekan depan," ucapnya.


Terkait dengan putusan ini, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Sebab, tugas Bawaslu hanya menyatakan adanya pelanggaran atau tidak. Biasanya kata Gema, rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh pihak yang diberi rekomendasi.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore