Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 13.33 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Riau Menuju Sumsel, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 25,5 Miliar

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Polda Jambi) - Image

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Polda Jambi)

JawaPos.com - Jajaran kepolisian dari Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp 25,9 miliar. Terdiri atas 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran barang haram tersebut tidak lepas dari kerja keras bersama. Hasilnya, mereka sukses mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar berikut dengan 4 orang tersangka.

Krisno mengungkapkan bahwa narkoba sebanyak itu hendak diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diedarkan. Namun, berkat kesigapan Polda Jambi, perbuatan jahat yang berpotensi merusak masa depan 124.191 jiwa itu berhasil digagalkan.

”Yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp 596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi (bila ratusan ribu jiwa itu terpapar narkoba),” ungkap Krisno dalam keterangan resmi pada Senin (11/5).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian di Jambi pada Minggu (3/5). Mereka mendapat kabar bakal terjadi upaya penyelundupan narkoba melalui Jambi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.

Dari pendalaman itu, diperoleh 1 unit mobil Toyota Sigra berwarna putih. Saat petugas memantau pergerakan kendaraan itu, tampak 1 unit mobil Xenia putih ikut membuntuti dan langsung putar arah untuk melarikan diri. Tindakan tersebut direspons oleh petugas dengan melakukan pengejaran.

”Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka membawa narkotika di simpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna.

Tidak lama setelahnya, petugas menemukan mobil Xenia putih yang sempat melarikan diri dalam posisi terparkir di salah satu rumah warga. Persisnya di wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Didampingi oleh pengurus RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut tersimpan dalam satu tas bermotif loreng. Total ditemukan sebanyak 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

”Pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore