
ILUSTRASI: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel menjadi Rp 2.860.382. Kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Peresmian penetapan kenaikan UMP ini didasari peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disusul Peraturah Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 Tentang pengupahan dan Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan Nomor D240/M-Naker/PHI-Upah/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang mengatakan, kenaikan UMP Sulsel berpatok pada tingkat inflasi skala nasional sebesar 2,88 persen dan pertimbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 212.615. Padahal UMP Sulsel tahun 2018 ini sebelumnya berada pada angka Rp 2.647.767.
Penetapan UMP juga didasari SK Gubernur Sulsel, nomor 2877/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang penetapan UMP Sulsel tahun 2019 sesuai perhitungan formula upah PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka didapatkan angka sebesar Rp 2.860.382 untuk tenaga kerja 0 sampai 1 tahun dan dinyatakan layak.
"Nah UMP Sulsel ini, efektif mulai berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan dan diresmikan. Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk berkomitmen, konsisten memperhatikan UMP Sulsel ini dalam rangka penetapan atau dasar penetapan upah-upah selanjutnya," kata Agustinus Appang, pengumuman penetapan di kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/11).
Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP sebagaimana yang tertuang dalam aturan katanya, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan atas ketidakmampuan melakukan pembayaran sesuai UMP yang ditetapkan. "Tentu saja bagi kami di Disnaker akan melihat seperti apa dan akan melakukan proses pembinaan untuk bagaimana UMP dan ketentuan perundang-undangan ini kita tetap penuhi dengan baik," ujarnya.
Sementara untuk pengusaha, ditekankan bagaimana kemudian harus berpikir agar UMP ini bisa direalisasikan. Di dalam perkembangan di dewan pengupahan sendiri diterangkan Agustinus, sejumlah elemen yang mewakili unsur pengusaha juga tetap berkomitmen untuk bagaimana meningkatkan kesejahteraan para perkerja atau buruh. Jika tidak, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap produktifitas.
"Misalnya pihak pengusaha wajib memberikan BPJS karyawannya, ini penting sekali karena kenyamanan bekerja, keamanan bekerja itu semua sangat ditentukan oleh jenis-jenis dan bentuk-bentuk perlakuan kesejahteraan seperti itu," jelasnya.
Pemprov ditegaskan Agustinus, akan konsisten menjalankan aturan perundang-undangan yang ada untuk bagaimana setiap perusahaan-perusahaan bisa menerapkan UMP ini demi kesejahteraan para perkerja. "Saya kira yang harus kita pikirkan sekarang ini bagaimana kemudian diversifikasi jenis-jenis tambahan kesejahteraan itu, menjadi bagian-bagian penting yang harus dipikirkan bersama," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
