
PIKIR-PIKIR: Stefan mendengarkan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha membacakan putusan di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Isu-isu soal lingkungan menjadi perkara yang tidak sedikit ditangani di pengadilan di daerah. Perkara itu kerap berhadapan dengan masyarakat, aktivis keselamatan lingkungan, dan korporasi.
Dalam memutuskan perkara tersebut, hakim dituntut sangat mengetahui perkembangan dinamika lingkungan hidup. Untuk itu, 38 hakim dari Mahkamah Agung (MA) pun meninjau seperti apa teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor.
Hakim Yustisial pendamping Pusat Pendidikan Latihan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA) Dodik Wijayanto mengatakan, berdasar SK KMA nomor 134 tahun 2011, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup wajib bersertifikat. "Dalam dari itu, secara berkala mengadakan sertifikasi hakim termasuk untuk hakim lingkungan hidup," ujar Dodik Wijayanto kepada wartawan, Senin (29/8).
Mengunjungi pengelolaan limbah di PT PPLI, diharapkan para hakim dapat mengetahui proses pengolahan limbah B3 yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan. Apalagi selama ini di daerah, banyak hakim menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan limbah B3.
"Selama ini hanya dengan membaca literasi saja, harapan kami dengan melakukan observasi ini, maka pengetahuan para hakim jadi lebih up-to-date dan konperhensif," imbuhnya.
Selain itu, Dodik menilai, PPLI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan hidup dengan melakukan pengolahan limbah B3.
Sementara itu, Senior Technical and Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Fidaus menyebut, observasi lapangan oleh para hakim bukan merupakan kunjungan yang pertama. "Sebelumnya dari penegak hukum lainnya juga sudah pernah melakukan studi serupa ke PPLI. Kita selalu siap menerima institusi manapun yang ingin mendalami tentang pengolahan limbah B3," tandasnya.
Selama kunjugan lapangan, para hakim melihat proses menerima limbah B3, pengujian, penyortiran, pengolahan hingga penimbunan di bukit landfill.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022