Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 01.48 WIB

Mengandung Coliform dan Tak Berizin, 18 Depot Air Minum di Jakarta Ditutup

Satpol PP DKI Jakarta merazia dan menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. (Istimewa) - Image

Satpol PP DKI Jakarta merazia dan menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Satpol PP DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan merazia dan menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. Penindakan ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi sampel air terbukti mengandung bakteri Coliform serta tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan maupun perizinan resmi.

Penindakan ini menyasar fasilitas produksi yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah mencatat penutupan sebanyak enam tempat usaha DAMIU yang terbukti menyalahi aturan tata kelola air minum.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono menegaskan, penindakan ini didasari pada temuan medis dari pengujian spesimen di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," ujar Eko Saptono pada Senin (5/10).

Selain temuan cemaran mikrobiologi, operasi penertiban Tim Terpadu menemukan pelanggaran kelengkapan izin operasional. Pemerintah mendorong pemilik usaha segera memberesi legalitas perizinan, menguji rutin sampel air ke laboratorium, serta menyelaraskan fasilitas pengolahan sesuai standar teknis sanitasi.

Operasi penertiban air minum isi ulang berlangsung secara bertahap selama lima hari:

- Jakarta Utara (1 Oktober 2026): Enam depot resmi dihentikan kegiatannya akibat temuan Coliform dan dokumen legalitas usaha yang belum terpenuhi.

- Jakarta Barat (2 Oktober 2026): Enam depot ditutup atas ketidaksesuaian baku mutu air serta pelanggaran syarat perizinan.

- Jakarta Timur (5 Oktober 2026): Enam depot disegel atas temuan pelanggaran kualifikasi air minum dan izin operasional.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore