Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 16.26 WIB

Polres Metro Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/Polres Jakpus) - Image

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/Polres Jakpus)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau.

Para pengedar itu diduga akan menjual barang haram tersebut di wilayah Jakarta dan Depok dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” terang Wisnu, Rabu (23/9)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di kamar 612 dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Barang bukti tersebut berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram, 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram, serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.

Wisnu mengatakan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok, dan berdasarkan penyelidikan sementara, diperoleh dari Pekanbaru, Riau. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Dari lokasi itu, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram. Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah Rp10 juta.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore