Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 18.02 WIB

18 Kilogram Sabu Disita dari Kontrakan di Kawasan Bekasi

Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang tersangka peredaran narkotika jaringan Bekasi gerinisial AR (24), IAY (25), dan AB (26) dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2026. Dari penangkapan yang berawal di Jalan Boulevard Timur dan penggerebekan kontrakan di Bintara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge diduga etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas jajarannya dalam mengikis habis peredaran barang haram tersebut dari masyarakat.

"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika, kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," tegas Reynold.

Berawal dari Informasi Warga di Bekasi

Jejak peredaran gelap ini mulai terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bekasi pada Senin (7/9). Tim bergerak cepat dan berhasil mencegat tersangka pertama berinisial AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.

Penangkapan AR menjadi pintu masuk petugas untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Setelah memeriksa ponsel milik AR, penyidik menemukan titik terang mengenai lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut. Lokasi tersebut rupanya berupa rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Bintara, Bekasi Barat.

Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan

Saat menggerebek kontrakan di Bintara, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu yang disita mencapai sekitar 18.443 gram atau 18,4 kilogram. Selain itu, polisi menyita 10.508 butir ekstasi dengan rincian 9.458 butir warna biru, 750 butir warna merah muda, serta 300 butir warna kuning.

Petugas juga mengamankan 50 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate.

Pengembangan di lapangan kemudian membawa petugas untuk membekuk dua tersangka lainnya yakni IAY (25) dan AB (26).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore