Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 21.03 WIB

Bahaya Abu Gunung Anak Krakatau Belum Mereda, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik hingga Jumat, 11 September 2026. 

Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan para siswa dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih menyelimuti wilayah Kota Tangerang.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Pemprov Banten. 

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberlakukan PJJ sejak Senin, 7 September 2026, selama tiga hari sebagai respons awal terhadap kondisi udara akibat aktivitas gunung api tersebut.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, perpanjangan masa belajar di rumah ini bukan sekadar urusan teknis pendidikan. Lebih dari itu, kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hadirnya pemerintah dalam melindungi keselamatan generasi muda.

"Karena kesehatan itu segalanya buat anak-anak kita. Jadi kita bukan berpikir hanya untuk hari ini. Bagaimana proses belajar mengajar anak-anak kita terus berjalan, dengan menjaga kesehatan masing-masing," ujar Sachrudin, Rabu (9/9).

Skema PJJ dinilai menjadi solusi paling realistis agar hak belajar anak tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan fisik mereka di tengah ancaman sebaran abu vulkanik.

"Kemarin kita sudah melakukan PJJ selama tiga hari, dan hari ini diperpanjang dua hari lagi sampai hari Jumat," tambahnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore