Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 15.11 WIB

PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara Operasional MBG di Wilayah Terdampak

Saat dilakukan PJJ diwilayah terdampak erupsi anak Krakatau beberapa daerah menghentikan pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seperti biasanya seperti ilustrasi di atas. (Dok. BGN) - Image

Saat dilakukan PJJ diwilayah terdampak erupsi anak Krakatau beberapa daerah menghentikan pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak seperti biasanya seperti ilustrasi di atas. (Dok. BGN)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Penyesuaian dilakukan menyusul kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada satuan pendidikan di sejumlah wilayah sebagai langkah mitigasi untuk melindungi keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, dengan durasi yang menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan turut dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

Hida menegaskan bahwa penghentian sementara operasional MBG di satuan pendidikan tidak dimaknai sebagai penghentian program, melainkan merupakan penyesuaian operasional akibat perubahan mekanisme pembelajaran dalam situasi darurat.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Hida menambahkan bahwa keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG.

"Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Hida pada Minggu (6/9).

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore