
Di RW 07 Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, memilah sampah bukan lagi sekadar slogan, melainkan napas kehidupan sehari-hari. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang usia TPST Bantargebang melalui gerakan pilah sampah rumah tangga mendapat sorotan. Meski aturannya sudah ada sejak lama, implementasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat. Masih terdapat lubang besar dalam kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan sampah.
Walhi Jakarta menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber terancam menjadi macan kertas jika pemerintah hanya mengandalkan sosialisasi formal.
Juru Kampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah menuturkan, Jakarta sejatinya telah mengatur pengelolaan sampah di lingkup RW sejak tahun 2020. Aturan ini teraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih jauh dari harapan karena lemahnya pengawasan dan infrastruktur. Menurutnya, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, juga akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Pria yang akrab disapa Anca ini menekankan, memilah sampah adalah soal perubahan perilaku, bukan sekadar membuang pada tempat yang berbeda. Hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan hanya melalui spanduk kampanye atau sosialisasi formal di kantor kelurahan.
"Pendekatannya memang harus melalui pendampingan-pendampingan secara intensif karena memang kan yang diharapkan adalah perubahan perilaku dan ini kan enggak sederhana gitu ya, memang betul-betul harus dilakukan pendampingan dan memang prosesnya juga harus betul-betul," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (15/5).
Walhi menyarankan pemerintah membentuk tim pendamping yang bekerja mirip dengan kader kesehatan atau petugas jumantik. Petugas ini bertugas menemani warga secara rutin dari rumah ke rumah untuk memastikan proses pemilahan berjalan benar dan konsisten.
Fasilitas di Hulu Masih Minim
Selain masalah perilaku, kesiapan fasilitas di tingkat RW juga menjadi sorotan. Menurut Anca, masyarakat Jakarta sebenarnya memiliki kemauan tinggi untuk memilah sampah, namun mereka sering kali bingung karena ketiadaan infrastruktur pendukung di lingkungan mereka.
Setiap RW seharusnya dilengkapi infrastruktur pengolahan dan jadwal pengangkutan sampah terpilah yang jelas. Jika tata kelola di hulu ini tidak beres, maka beban TPST Bantargebang tidak akan pernah berkurang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
