
Di RW 07 Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, memilah sampah bukan lagi sekadar slogan, melainkan napas kehidupan sehari-hari. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang usia TPST Bantargebang melalui gerakan pilah sampah rumah tangga mendapat sorotan. Meski aturannya sudah ada sejak lama, implementasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat. Masih terdapat lubang besar dalam kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan sampah.
Walhi Jakarta menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber terancam menjadi macan kertas jika pemerintah hanya mengandalkan sosialisasi formal.
Juru Kampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah menuturkan, Jakarta sejatinya telah mengatur pengelolaan sampah di lingkup RW sejak tahun 2020. Aturan ini teraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih jauh dari harapan karena lemahnya pengawasan dan infrastruktur. Menurutnya, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, juga akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Pria yang akrab disapa Anca ini menekankan, memilah sampah adalah soal perubahan perilaku, bukan sekadar membuang pada tempat yang berbeda. Hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan hanya melalui spanduk kampanye atau sosialisasi formal di kantor kelurahan.
"Pendekatannya memang harus melalui pendampingan-pendampingan secara intensif karena memang kan yang diharapkan adalah perubahan perilaku dan ini kan enggak sederhana gitu ya, memang betul-betul harus dilakukan pendampingan dan memang prosesnya juga harus betul-betul," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (15/5).
Walhi menyarankan pemerintah membentuk tim pendamping yang bekerja mirip dengan kader kesehatan atau petugas jumantik. Petugas ini bertugas menemani warga secara rutin dari rumah ke rumah untuk memastikan proses pemilahan berjalan benar dan konsisten.
Fasilitas di Hulu Masih Minim
Selain masalah perilaku, kesiapan fasilitas di tingkat RW juga menjadi sorotan. Menurut Anca, masyarakat Jakarta sebenarnya memiliki kemauan tinggi untuk memilah sampah, namun mereka sering kali bingung karena ketiadaan infrastruktur pendukung di lingkungan mereka.
Setiap RW seharusnya dilengkapi infrastruktur pengolahan dan jadwal pengangkutan sampah terpilah yang jelas. Jika tata kelola di hulu ini tidak beres, maka beban TPST Bantargebang tidak akan pernah berkurang.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
