
Di RW 07 Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, memilah sampah bukan lagi sekadar slogan, melainkan napas kehidupan sehari-hari. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang usia TPST Bantargebang melalui gerakan pilah sampah rumah tangga mendapat sorotan. Meski aturannya sudah ada sejak lama, implementasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat. Masih terdapat lubang besar dalam kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan sampah.
Walhi Jakarta menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber terancam menjadi macan kertas jika pemerintah hanya mengandalkan sosialisasi formal.
Juru Kampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah menuturkan, Jakarta sejatinya telah mengatur pengelolaan sampah di lingkup RW sejak tahun 2020. Aturan ini teraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih jauh dari harapan karena lemahnya pengawasan dan infrastruktur. Menurutnya, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, juga akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Pria yang akrab disapa Anca ini menekankan, memilah sampah adalah soal perubahan perilaku, bukan sekadar membuang pada tempat yang berbeda. Hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan hanya melalui spanduk kampanye atau sosialisasi formal di kantor kelurahan.
"Pendekatannya memang harus melalui pendampingan-pendampingan secara intensif karena memang kan yang diharapkan adalah perubahan perilaku dan ini kan enggak sederhana gitu ya, memang betul-betul harus dilakukan pendampingan dan memang prosesnya juga harus betul-betul," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (15/5).
Walhi menyarankan pemerintah membentuk tim pendamping yang bekerja mirip dengan kader kesehatan atau petugas jumantik. Petugas ini bertugas menemani warga secara rutin dari rumah ke rumah untuk memastikan proses pemilahan berjalan benar dan konsisten.
Fasilitas di Hulu Masih Minim
Selain masalah perilaku, kesiapan fasilitas di tingkat RW juga menjadi sorotan. Menurut Anca, masyarakat Jakarta sebenarnya memiliki kemauan tinggi untuk memilah sampah, namun mereka sering kali bingung karena ketiadaan infrastruktur pendukung di lingkungan mereka.
Setiap RW seharusnya dilengkapi infrastruktur pengolahan dan jadwal pengangkutan sampah terpilah yang jelas. Jika tata kelola di hulu ini tidak beres, maka beban TPST Bantargebang tidak akan pernah berkurang.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
