
Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin membeber langkah strategis Pemkot Tangsel dalam menangani masalah kualitas udara. (Pemkot Tangsel)
JawaPos.com - Untuk menjawab isu memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan mengambil beberapa langkah strategis. Mulai pengetatan aturan, tindakan tegas, mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik, dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin menyatakan, pihaknya tidak ingin kondisi tersebut dijadikan dasar untuk saling menyalahkan. Termasuk soal fenomena polusi lintas batas yang kerap kali menjadi perdebatan.
Menurut Asep, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah menegaskan bahwa Pemkot Tangsel harus menghadirkan solusi. Menurut dia, itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab instansinya atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
”Penurunan kualitas udara adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” kata dia dikutip pada Senin (4/5).
Pemkot Tangsel, kata Asep, sadar betul polusi tidak mengenal batas administratif. Karena itu, pihaknya memilih memprioritaskan variabel yang berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Diantaranya pengendalian emisi kendaraan lokal dan penghentian total praktik pembakaran sampah ilegal di tengah pemukiman.
Untuk memastikan masyarakat punya akses terhadap data kualitas udara terkini, Pemkot Tangsel menghadirkan data terbaru setiap hari pada platform digital Tangsel One. Menurut Asep, langkah itu sekaligus menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya.
”Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama,” ungkap dia.
Keterbukaan itu diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Misalnya pembakaran sampah domestik yang selama ini dianggap remeh. Kini Pemkot Tangsel menarget pelaku pembakaran dengan dasar peraturan daerah dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 50 juta.
”Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” jelasnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
