
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini diambil sebagai langkn menghadapi dampak krisis energi global.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Pramono menekankan bahwa sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial tetap harus beroperasi secara normal di lapangan. Hal ini dilakukan agar hak masyarakat dalam mendapatkan layanan secara maksimal.
"Terutama 44 puskesmas. Kemudian 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa. Tidak work from home," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/3).
Meski demikian, staf administrasi di tingkat kedinasan tetap diperbolehkan WFH karena pekerjaan mereka bersifat administratif yang bisa dikelola secara jarak jauh.
Baca Juga:TNI Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel, Dubes RI di PBB: Ini Bisa Masuk Kejahatan Perang
Salah satu poin unik dalam kebijakan WFH Jumat di Jakarta adalah adanya pembatasan mobilitas bagi pegawai. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak pada penghematan energi, bukan malah menjadi ajang libur panjang atau jalan-jalan.
Pramono menginstruksikan agar ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi selama masa WFH. Sebaliknya, mereka didorong memaksimalkan fasilitas transportasi umum yang sudah tersedia secara gratis bagi ASN Jakarta.
"Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan masang rambu-rambu. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang menyusun skema teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Rencananya, WFH akan diberlakukan dengan kuota 25 hingga 50 persen pegawai, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
