
Ilustrasi pencurian. (Istimewa)
JawaPos.com - Aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, berakhir tragis. Pelaku berinisial S, 31, menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal melarikan diri usai melancarkan aksinya di depan sebuah toko swalayan, Senin (30/3) malam.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB ini bermula saat pelaku beraksi bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, nasib sial menimpa S ketika warga sekitar menyadari perbuatannya dan meneriakinya secara spontan.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran IPTU Budi Setiadi mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Kemayoran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku tidak beraksi sendirian. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di depan Family Mart Sumur Batu, warga langsung meneriaki mereka.
Baca Juga:Keluarga Ungkap Detik-detik Praka Farizal Gugur di Lebanon: Meninggal Usai Izin Salat ke Istri
"Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa pada saat seorang laki laki bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, kemudian diteriaki maling oleh warga sekitar, karena panik temannya kabur dengan menggunakan sepeda motor dan seorang laki laki lagi lari namun dapat diamankan oleh warga dan langsung dipukulin," ujar IPTU Budi, Selasa (31/3).
Saat teriakan "maling" menggema, rekan S yang memacu sepeda motor langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Naas, S yang mencoba kabur dengan berlari justru berhasil diringkus oleh massa yang emosi.
Petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan membawa pelaku ke klinik terdekat sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti utama.
Kini, warga asal Bekasi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP UU RI No. 1 tahun 2023," terang IPTU Budi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
