
Ilustrasi pasutri asal Surabaya menjadi tersangka setelah diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. (Ilustrasi AI)
JawaPos.com-Aksi licik pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R asal Kertajaya, Kota Surabaya terbongkar. Mereka diduga menjual berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Mereka diperkirakan melabel ulang tanggal kedaluwarsa, sehingga seolah-olah produk tersebut masih layak dikonsumsi. Dengan modus seperti itu, AFP dan R meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut aksi itu diduga berjalan sejak November 2025. Dalam 4 bulan terakhir, keduanya diperkirakan sudah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa," ucap AKBP Edy kepada awak media, Rabu (11/3).
Produk kedaluwarsa yang dijual oleh mereka meliputi yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, dan minuman saset. Produk-produk itu ditawarkan di marketplace dan media sosial dengan harga miring.
Produk kedaluwarsa tersebut diperoleh AFP dari tempat kerjanya sebagai kepala gudang di Sidoarjo. Bukannya dimusnahkan, makanan yang sudah tidak layak konsumsi itu justru diduga dijual kembali ke pasaran.
AFP juga memasok makanan dan minuman hampir kedaluwarsa dari sejumlah minimarket. "Jadi makanan minuman yang sudah kedaluwarsa tersebut ditok ulang seolah-olah belum kedaluwarsa dan dijual (kembali ke masyarakat)," imbuhnya.
Kini pasangan suami istri tersebut hanya bisa menundukkan kepala. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga: Perempuan Asal Malang Diduga Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya, Wajah Pelaku Viral
Selain AFP dan R, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan anak buah pasutri tersebut berinisial AP. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
