
Ilustrasi pasutri asal Surabaya menjadi tersangka setelah diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. (Ilustrasi AI)
JawaPos.com-Aksi licik pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R asal Kertajaya, Kota Surabaya terbongkar. Mereka diduga menjual berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Mereka diperkirakan melabel ulang tanggal kedaluwarsa, sehingga seolah-olah produk tersebut masih layak dikonsumsi. Dengan modus seperti itu, AFP dan R meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut aksi itu diduga berjalan sejak November 2025. Dalam 4 bulan terakhir, keduanya diperkirakan sudah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa," ucap AKBP Edy kepada awak media, Rabu (11/3).
Produk kedaluwarsa yang dijual oleh mereka meliputi yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, dan minuman saset. Produk-produk itu ditawarkan di marketplace dan media sosial dengan harga miring.
Produk kedaluwarsa tersebut diperoleh AFP dari tempat kerjanya sebagai kepala gudang di Sidoarjo. Bukannya dimusnahkan, makanan yang sudah tidak layak konsumsi itu justru diduga dijual kembali ke pasaran.
AFP juga memasok makanan dan minuman hampir kedaluwarsa dari sejumlah minimarket. "Jadi makanan minuman yang sudah kedaluwarsa tersebut ditok ulang seolah-olah belum kedaluwarsa dan dijual (kembali ke masyarakat)," imbuhnya.
Kini pasangan suami istri tersebut hanya bisa menundukkan kepala. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga: Perempuan Asal Malang Diduga Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya, Wajah Pelaku Viral
Selain AFP dan R, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan anak buah pasutri tersebut berinisial AP. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Selain Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sekda hingga Kadis PUPR
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Muncul Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik, Satu Pegawai Aktif
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kader Partai Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2026
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung, dan Live Streaming!
Kuliner di Surabaya: 17 Rekomendasi Bakso Terbaik dengan Rasa Autentik
