Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Maret 2026, 06.43 WIB

Manipulasi Tanggal Kedaluarsa Makanan-Minuman, Pasutri Asal Surabaya Raup Untung hingga Rp 30 Juta Sebulan

Ilustrasi pasutri asal Surabaya menjadi tersangka setelah diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. (Ilustrasi AI) - Image

Ilustrasi pasutri asal Surabaya menjadi tersangka setelah diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. (Ilustrasi AI)

 

 

JawaPos.com-Aksi licik pasangan suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R asal Kertajaya, Kota Surabaya terbongkar. Mereka diduga menjual berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Mereka diperkirakan melabel ulang tanggal kedaluwarsa, sehingga seolah-olah produk tersebut masih layak dikonsumsi. Dengan modus seperti itu, AFP dan R meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut aksi itu diduga berjalan sejak November 2025. Dalam 4 bulan terakhir, keduanya diperkirakan sudah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa," ucap AKBP Edy kepada awak media, Rabu (11/3).

Produk kedaluwarsa yang dijual oleh mereka meliputi yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, dan minuman saset. Produk-produk itu ditawarkan di marketplace dan media sosial dengan harga miring.

Produk kedaluwarsa tersebut diperoleh AFP dari tempat kerjanya sebagai kepala gudang di Sidoarjo. Bukannya dimusnahkan, makanan yang sudah tidak layak konsumsi itu justru diduga dijual kembali ke pasaran.

AFP juga memasok makanan dan minuman hampir kedaluwarsa dari sejumlah minimarket. "Jadi makanan minuman yang sudah kedaluwarsa tersebut ditok ulang seolah-olah belum kedaluwarsa dan dijual (kembali ke masyarakat)," imbuhnya.

Kini pasangan suami istri tersebut hanya bisa menundukkan kepala. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Selain AFP dan R, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan anak buah pasutri tersebut berinisial AP. Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore