Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Maret 2026, 05.42 WIB

Ramadhan Berdarah di Tangerang: Polisi Ringkus Begal Celurit hingga Debt Collector Gadungan

Ilustrasi begal.(Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi begal.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Selama bulan suci Ramadhan 2026, Polres Metro Tangerang Kota membongkar lima kasus besar yang meresahkan warga.

Mulai dari aksi begal celurit hingga sindikat pencurian motor (curanmor) yang menyamar sebagai penagih utang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi para perusak kondusivitas wilayahnya.

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," ujarnya, Rabu (18/3).

Aksi sadis pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Seorang warga yang tengah menunggu temannya di depan ruko mendadak ditodong celurit oleh tiga orang pelaku. Motor korban dirampas seketika di bawah ancaman senjata tajam.

Tim buser bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Modus Duplikat Kunci di Mall Tang City

Kelalaian pemilik motor menjadi celah bagi pelaku kriminal di area parkir luar Mall Tang City.

Pelaku berinisial RS nekat mendorong motor korban yang tidak dikunci stang menuju tukang kunci.

Dengan dalih kunci hilang, ia membuat kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut. Namun, pelariannya kandas.

Kurang dari 6 jam, polisi meringkus RS dan penadahnya, CH, saat hendak bertransaksi.

"Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman," ucapnya.

Sindikat Motor Bersenjata Api Jaringan Lampung

Polisi juga berhasil mengendus jaringan penadah motor hasil curanmor bersenjata api. Tersangka berinisial R ditangkap beserta tiga unit motor curian.

Hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan: sindikat ini telah mengirim sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Saat ini, empat pelaku utama lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore