
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Ekoanug/Pixabay via Jawa Pos )
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan main terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama pembayaran dilakukan secara nontunai alias langsung masuk ke rekening penerima. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Namun, jika karena kondisi tertentu pembayaran langsung tidak bisa dilakukan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.
Bagaimana dengan Pensiunan dan ASN Mutasi?
Bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan tidak mengalami perubahan signifikan. Dana akan disalurkan melalui dua lembaga resmi, yakni PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Menariknya, PMK ini juga memberikan perlindungan bagi ASN yang sedang dalam proses pindah tugas (mutasi). Agar hak mereka tidak hilang, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) harus mencantumkan dengan jelas status pembayaran THR dan Gaji ke-13 mereka.
Syarat Administrasi Lewat Aplikasi Gaji
Untuk memastikan perhitungan yang akurat, setiap satuan kerja (Satker) wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika terjadi kendala teknis pada sistem web, Satker diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop versi terbaru sebagai cadangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam nominal yang diterima oleh setiap abdi negara, termasuk jika ada pembayaran kekurangan atau susulan di kemudian hari.
Cair Otomatis, Tanpa Biaya Tambahan
PT Taspen (Persero) sebelumnya mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai angka fantastis, yakni 97 persen per Maret ini.
Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
