
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Ekoanug/Pixabay via Jawa Pos )
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan main terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama pembayaran dilakukan secara nontunai alias langsung masuk ke rekening penerima. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan kecepatan distribusi dana.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Namun, jika karena kondisi tertentu pembayaran langsung tidak bisa dilakukan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.
Bagaimana dengan Pensiunan dan ASN Mutasi?
Bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan tidak mengalami perubahan signifikan. Dana akan disalurkan melalui dua lembaga resmi, yakni PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Menariknya, PMK ini juga memberikan perlindungan bagi ASN yang sedang dalam proses pindah tugas (mutasi). Agar hak mereka tidak hilang, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) harus mencantumkan dengan jelas status pembayaran THR dan Gaji ke-13 mereka.
Syarat Administrasi Lewat Aplikasi Gaji
Untuk memastikan perhitungan yang akurat, setiap satuan kerja (Satker) wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika terjadi kendala teknis pada sistem web, Satker diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop versi terbaru sebagai cadangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam nominal yang diterima oleh setiap abdi negara, termasuk jika ada pembayaran kekurangan atau susulan di kemudian hari.
Cair Otomatis, Tanpa Biaya Tambahan
PT Taspen (Persero) sebelumnya mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai angka fantastis, yakni 97 persen per Maret ini.
Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
